Tampil dengan Bulu Mata Cetar dan Make Up Tebal, Bidan ZN Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tampil dengan Bulu Mata Cetar dan Make Up Tebal, Bidan ZN Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bidan ZN diantar ke Kejaksaan--

Tampil dengan Bulu Mata Cetar dan Make Up Tebal, Bidan ZN Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

PRABUMULIH, oganilir.co - Pasca ditetapkan tersangka pada 20 Mei 2024 lalu, Polres PRABUMULIH akhirnya melimpahkan berkas perkara Bidan ZN (Zainab) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PRABUMULIH usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Menggunakan gamis berwarna pink lengkap dengan baju orange bertuliskan tahanan, Bidan ZN keluar dari gedung Reskrim Polres Prabumulih, Rabu 5 Juni 2024.

Bahkan yang menyita perhatian, Bidan ZN tampil seperti biasa dengan bulu mata cetar, alis ukiran hitam dan make up yang tebal. Tak ketinggalan, kedua tangannya sudah diikat.

Sebelum masuk ke mobil Polres Prabumulih untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo menyebutkan, pihaknya menyampaikan hasil proses perkembangan kasus tindak pidana bidang kesehatan oleh Bidan Zainab atau Bidan ZN. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Bidan Malapraktik di Prabumulih, Polda Sumsel Berikan Atensi

"Setelah kemarin pada bulan Mei telah dilakukan rilis oleh Kabid Humas Polda Sumsel dan menetapkan tersangka. Para penyidik gabungan dari Tim Krimsus Polda Sumsel dan Polres Prabumulih melakukan penyidikan lebih lanjut pasca ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.

Kemudian, setelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dan mengumpulkan surat-surat terkait Bidan ZN, petunjuk dan barang-bukti di tempat praktik dan pemeriksaan secara mendalam kepada yang bersangkutan akhirnya semuanya dikumpulkan ke dalam sebuah berkas acara pemeriksaan.

"Tanggal 20 Mei kita sudah menyerahkan tahap 1 di JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejaksaan Negeri Prabumulih," sebutnya.

Selanjutnya, setelah ada beberapa perbaikan. Mala di tanggal 3 Juni 2024 untuk penyidikan kasus Bidan ZN ini telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kajari Prabumulih. "Dengan demikian pada hari ini, kami dari Polres Prabumulih didampingi Dir Krimsus Polda Sumsel akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang-bukti ke Kejaksaan Negeri Prabumulih," bebernya.

BACA JUGA:Heboh! Oknum Bidan di Prabumulih Diduga lakukan Malpraktik

Kemudian, untuk perkembangan kasus ini akan menjadi tanggung jawab Kejari Prabumulih. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 441 ayat 2 dan pasal 439," tukasnya.

Sementara itu, Bidan ZN langsung digiring masuk ke dalam mobil bersama Barang-bukti menuju Kantor Kejari Prabumulih.  

Bidan ZN sendiri, tak seperti biasanya. Dia hanya tertunduk lesuh dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Sumber: