Hakim Kabulkan Permintaan Jaksa, Sel Tahanan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dipisahkan, Ketahuan Masih Bersama
Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel. foto: source/net--
JAKARTA, OGANILIR.CO - Tempat penahanan terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang tadinya ada yang bersama dalam satu sel akhirnya dipisahkan.
Keputusan untuk memisahkan sel para terdakwa itu dilakukan demi kepentingan pemeriksaan di persidangan.
Keputusan itu juga berdasar permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai para terdakwa perlu dipisahkan penahanannya.
Terdakwa dimaksud adalah Ricky Rizal dengan Kuat Ma'ruf. Selama ini, kedua terdakwa tersebut ditahan dalam satu sel.
Atas permintaan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memindahkan lokasi penahanan terdakwa Ricky Rizal.
Sebelumnya, dia ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, dipindah ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Menimbang bahwa berdasarkan permintaan dari JPU di persidangan dan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan maka majelis memandang perlu memindahkan tempat penahanan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dengan tujuan agar terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan terdakwa Kuat Ma’ruf tidak saling berhubungan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
Hakim meminta kepada JPU segera memindahkan Ricky. “Memerintahkan agar sehelai tembusan penetapan ini secepatnya disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya,” ucap Hakim Wahyu.
Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J yang kini masuk tahap persidangan itu dirancang Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: