Duit Rp12 Juta Diserahkan, Warga Tanjung Karang tak Bisa Gandakan Uang

Duit Rp12 Juta Diserahkan, Warga Tanjung Karang tak Bisa Gandakan Uang

Tersangka Sukarmin. --

Rupanya tersangka tidak bisa sama sekali menggandakan uang itu hanya akal-akalan nya saja,  untuk mendapatkan uang dengan mudah dengan mengelabui korbannya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa Sindang Sari, kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. "Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing," tandasnya.

Sumber: