Lewat Mekanisme Konstitusi Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi ke-38 di Indonesia

Lewat Mekanisme Konstitusi Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi ke-38 di Indonesia

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022. foto: antara/boyke ledy watra.--

Hal itu berakibat pada ketertinggalan pembangunan yang membuat salah satu indeks pembangunan manusianya rendah. Oleh karena itu, lanjutnya, pemekaran perlu dilakukan untuk mempersingkat birokrasi.

"Memotong birokrasi-birokrasi yang panjang di tengah medan geografi Papua yang tidak mudah, serta persebaran yang sangat tinggi, kami berharap dengan adanya pemekaran ini terjadi percepatan pembangunan yang akan dapat mensejahterakan rakyat Papua terutama orang asli Papua," ujar Mendagri Tito. (antara/jpnn)

Sumber: