12 Mantan Pegawai Daftar Capim KPK, Tunggu Putusan MK

12 Mantan Pegawai Daftar Capim KPK, Tunggu Putusan MK

Aksi moral pegawai KPK.--

12 Mantan Pegawai Daftar Capim KPK, Tunggu Putusan MK 

JAKARTA, oganilir.co - Tak hanya kalangan Polri dan akademisi yang berminat menjadi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi. Belasan mantan pegawai lembaga antirasuah itu juga berminat menjadi calon pimpinan KPK.

Sebanyak 12 mantan pegawai KPK ingin mendaftar calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Niat ingin mendaftarkan capim KPK karena merasa prihatin melihat kondisi lembaga antirasuah saat ini.

Belasan mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57 Institute ingin mendaftar sebagai capim KPK. Pendaftaran capim KPK telah dibuka sejak 26 Juni 2024.

"Betul, beberapa anggota IM57 Institute bermaksud mendaftar Capim KPK berdasarkan beberapa pertimbangan," kata Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha kepada wartawan, Jumat 28 Juni 2024.

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Masuk Bursa Capim KPK, ini Kata Karyoto

Praswad menyatakan bahwa kinerja KPK yang menurun mengakibatkan tegerusnya kepercayaan publik yang menempatkan pada level terendah.

"Tergerusnya kepercayaan publik ke KPK sudah sampai di level terendah dibandingkan delapan Lembaga negara berdasarkan survei Litbang Kompas minggu yang lalu," ujar Praswad.

Karena itu, 12 mantan pegawai terpanggil untuk memperbaiki kinerja KPK. Adapun belasan mantan pegawai itu yakni Novel Baswedan, Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andil Abdul Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Valentino, Farid Andika, dan Waldy Gagantika.

"Maka kami terpanggil untuk mendaftar dan memperbaiki KPK kembali ke latar belakang pendiriannya sebagai anak kandung reformasi, lembaga independen dan berintegritas yang menjadi harapan terakhir dari seluruh rakyat Indonesia," tegas Praswad.

BACA JUGA:Penyidik Dilaporkan Sekjen PDIP ke Dewas, ini Kata Wakil Ketua KPK

Meski demikian, niat pendaftaran capim itu menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Praswad cs sebelumnya menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, terkait batas usia Pimpinan KPK.

Dalam gugatannya, mereka berharap MK mengembalikan syarat usia calon pimpinan KPK menjadi 40 tahun, serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK menjadi dasar dalam pengajuan ini.

 

Sumber: