Kapolrestabes Palembang : Video Viral Pungli Pelanggaran di Jakabaring Itu Tidak Benar.

Kapolrestabes Palembang : Video Viral Pungli Pelanggaran di Jakabaring Itu Tidak Benar.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni --

Kapolrestabes Palembang : Video Viral Pungli Pelanggaran di Jakabaring Itu Tidak Benar.

OGANILIR.CO-PALEMBANG - Beredarnya  video pelanggar lalulintas di media sosial (Medsos) hingga ada tindakan tegas dengan penilangan oleh oknum petugas Satlantas Polrestabes Palembang.

Membuat Kapolrestabes Palembang Kombes Harry Sugih hartono melalui Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty memberikan klarifikasinya.

AKBP  Yenny menceritakan kronologis kejadian dihari Senin, 1 Juli 2024 sekitar jam 1 siang di traffic light dibawah flyover Jakabaring Palembang.

BACA JUGA:Peugeot Luncurkan Varian E-308 E Style, Harga Terjangkau, Spesifikasi Lengkap

Menurut AKBP Yenni,  saat itu pengendara kendaraan roda empat beridentitas Faudrie Mohamadiva (30 tahun), seorang karyawan swasta beralamat di Leuwianyar Loa Kidul Kota Bandung Jawa Barat, mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih D-1189-ABO warna putih berhenti dilampu merah. 

Saat traffic light dari arah jalan Gubernur H Bastari sedang menyala hijau dan juga traffic light yang dari arah Jembatan Ampera juga menyalah hijau secara bersamaan.

“Sesuai dengan aturan, kendaraan yang datang dari arah Jakabaring semuanya harus belok kekanan mengarah ke Plaju dan kendaraan yang datang dari arah jembatan Ampera semuanya harus belok kekanan mengarah ke Kertapati secara bersamaan,” terangnya.

BACA JUGA:DPRD Akan Berikan Sanksi Pemecatan Pada Kepsek yang Terlibat Kasus Pungli di SMP Negeri 5 Banyuasin

“Namun yang terjadi kemudian, ada salah satu kendaraan dengan identitas diatas, datang dari arah jalan Gubernur H Bastari yang tidak belok kekanan,  tetapi justru lurus kearah jembatan Ampera. Pengemudi ini melanggar arus lalulintas atau melawan arus, datang dari arah Polrestabes Palembang harusnya belok kanan, tidak boleh tembak lurus menuju ke arah 7 Ulu," ujar AKBP Yenni Diarty diruang kerjanya, Kamis 4 Juli 2024.

Lanjutnya, petugas dari Sat Lantas yang melihat pelanggaran tersebut sudah memberikan peringatan untuk menepi, namun tidak diindahkan dan pengemudi justru menambah kecepatan kendaraannya dan melawan arus menuju 7 Ulu.

"Ini ada buktinya dari CCTV yang disalah dari command center, terlihat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi Suzuki Ertiga putih," jelas AKBP Yenni Diarti.

BACA JUGA:Pungli di Rutan KPK, ini Besaran Uang dan Fasilitas yang Didapat Napi

Akibat perbuatan (pengemudi yang melawan arus) tersebut, membuat para pengendara lain terkaget bahkan hingga membunyikan klakson dan hal tersebut sangat rawan terjadinya kecelakaan.

Sumber: