Kumpulkan Kades, Pj Bupati Banyuasin Ingatkan Judi Online

Kumpulkan Kades, Pj Bupati Banyuasin Ingatkan Judi Online

Pengukuhan masa jabatan Kades di Kabupaten Banyuasin, Kamis 11 Juli 2024. Foto: aqda/SEG--

BANYUASIN, oganilir.co - Kepala Desa (Kades) dihimbau oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam untuk menjauhi judi online (judol).

"Kades jangan sampai (main) judi online," kata Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam saat memberikan kata sambutan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam Kabupaten Banyuasin, di Graha Sedulang Setudung, Kamis 11 Juli 2024.

Oleh karena itu, Hani menghimbau kepada istri kepala desa untuk ikut mengawasi dan mengecek HP suaminya. "Cek HP pak kades," tukasnya.

Jangan sampai sibuk main judi online, tapi membuat alasan berbohong kepada istri melayani masyarakat. "Serta alasan arahan camat dan lain sebagainya," ucapnya.

BACA JUGA:Akhirnya, NasDem Dukung SELFI Pada Pilkada Banyuasin

Oleh karena itu dia dalam waktu dekat akan menginstruksikan kepada Sekda dan instansi terkait untuk memberikan arahan kepada kepala desa terkait soal judi online.

Karena jika sampai terjebak dan main judi online, tentunya akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga dan pihak lainnya. "Banyak dampak negatifnya," tegasnya.

Hani menerangkan sebagai kades itu tidak hanya menjadi teladan bagi masyarakat. "Tapi bagaimana memimpin dengan baik. Tidak hanya dalam pemerintahan, pembangunan tapi juga kehidupan sehari hari," tuturnya.

Sebanyak 286 kepala desa dikukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam Kabupaten Banyuasin, di Graha Sedulang Setudung, Kamis (11/7) oleh Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam. 

BACA JUGA:Temui Menkes, Pj Bupati Banyuasin Lobi Bantuan Pengembangan Sarana Kesehatan

Dengan pengukuhan itu, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun lamanya yaitu periode 2022-2030. Ini sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.

Sumber: