Nikahi Janda dan Telantarkan Anak, NR Laporkan Suami ke Polisi

Nikahi Janda dan Telantarkan Anak, NR Laporkan Suami ke Polisi

Suami menikahi janda istri lapor polisi, foto: Dian/SEG--

Nikahi Janda dan Telantarkan Anak, NR Laporkan Suami ke Polisi 

PRABUMULIH, oganilir.co - Malang nasib dialami NR (31), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim yang mempunyai dua anak tersebut. Betapa tidak, dia dikhianati suaminya sendiri, SJ yang menikahi janda dan menelantarkan kedua anaknya.

Tak terima suaminya menikahi seorang janda, NR melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih karena diduga telah melakukan perkawinan di bawah tangan dengan penghulu berinisial BHR di kawasan Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih pada Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

SJ dan janda tersebut dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 279 KUHP dimana pernikahan dibawah tangan tanpa sepengetahuan dari istri yang sah, serta tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama (PA) merupakan sebuah tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan dan dapat dijerat hukuman 5 tahun penjara.

Atas laporan ibu muda dengan nomor LP/B/52/II/2024/ Sumsel /Res/PBM/26-02-2024 tersebut, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan pemanggilan terhadap terlapor SJ dan UV.

BACA JUGA:Seribu Lebih Wanita Muda di Wilayah MLM Siap Menjanda di 2024

Dibincangi awak media, NR didampingi kuasa hukumnya Firiansyah SH membenarkan dia telah melaporkan suaminya sendiri. "Benar kami melaporkan suami ke Polres Prabumulih karena diduga melakukan kejahatan perkawinan dengan menikahi bawah tangan seorang janda tanpa sepengetahuan saya sebagai istri sah," ujarnya, Kamis (11/7/2024).

Kuasa Hukum Usman Firiansyah menambahkan, atas perkara tersebut pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih untuk melakukan tindakan tegas terhadap terlapor SJ dan UV. "Karena dua terlapor telah melanggar peraturan yang berlaku dugaan kejahatan perkawinan Pasal 279 KUHP yang ancamannya 5 (lima) tahun penjara," ungkap Usman.

Lebih lanjut Usman mengaku, akibat apa yang dilakukan SJ dan UV itu, membuat korban dan dua anak hasil perkawinan dengan SJ ditelantarkan dan tidak diberikan nafkah.

"Kita mendesak APH bertindak tegas dengan menangkap dan menahan dua terlapor karena dikhawatirkan melarikan diri ke luar pulau Sumatera atau adanya upaya pihak-pihak untuk menghambat proses hukum ini berlanjut," katanya.

BACA JUGA:Beredar Video “Wik Wik”, Oknum Kades di Ogan Ilir Bersama Janda. Ngaku Sang Janda Istri Siri

Usman mengaku percaya dengan tim penyidik Polres Prabumulih yang akan bekerja profesional dan tegas dalam menindaklanjuti laporan dari kliennya yang merasa sangat dirugikan.

"Klien kami juga menuntut keadilan serta mendesak untuk mengungkap kemungkinan adanya lingkaran yang diduga kuat terlibat dalam dugaan kejahatan perkawinan yang merugikan klien kami," pintanya.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan MH membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya melalui Unit PPA telah mengeluarkan surat panggilan terhadap terlapor SJ dan UV.

Sumber: