Luar Biasa, Sabu Diselundupkan Dalam Roti Kemasan di Lapas Kayuagung

Luar Biasa, Sabu Diselundupkan Dalam Roti Kemasan di Lapas Kayuagung

Napi berinisial JK (dua dari kanan).--

Luar Biasa, Sabu Diselundupkan Dalam Roti Kemasan di Lapas Kayuagung

KAYUAGUNG, oganilir.co - Aksi penyelundupan sabu ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kayuagung untuk  narapidana JK berhasil digagalkan petugas lapas.

Rupanya penyelundup narkoba berinisial R, warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Kayuagung ini yang masih diburu Satnarkoba Polres  OKI ini seminggu sebelumnya sudah pernah berkunjung ke lapas.

Kalapas Kelas IIB Kayuagung Jepri Ginting melalui Kepala Satuan Keamanan Lapas, Kgs Muhammad Alfareza mengungkapkan, ada seperempat kantong sabu yang dimasukkan dalam roti kemasan dan klip bungkus kecil pada Senin (15/7) lalu.

"Ini pertama kali sejak saya menjabat di sini," kata Muhammad Alfareza, Jumat (19/7).

BACA JUGA:3 Mahasiswa Riau Jadi Kurir Sabu Tertangkap di Sumsel, ini Identitasnya

Dia menjelaskan bahwa Kondisi saat itu kan sedang crowdied di pintu masuk utama, kemudian barang yang masuk itu roti  kemasan yang dibeli dari minimarket ternama. Agar tidak dicurigai petugas R mengemas roti tersebut dengan rapi seperti kemasan dari minimarket sebelumnya.

Posisi R saat itu memang terlihat gelisah, wajahnya terus menunduk saat petugas memeriksa barang bawaan di pintu utama. Sehingga petugas di pintu utama meminta petugas yang berjaga di pintu kedua memeriksa lebih detail lagi barang titipan R.

Kemudian di pintu  masuk ke dua petugas bernama Akbar curiga melihat kemasan roti itu sudah rusak ada bolongnya. Kemudian kondisi roti juga sudah terpotong selai coklatnya keluar dari roti.

Lalu pihaknya memanggil JK untuk menyaksikan saat roti itu dibuka, begitu dibuka terdapat sabu yang dibungkus plastik serta klipnya. Saat ditanyakan langsung JK membenarkan kalau barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya  langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres OKI untuk tindak lanjutnya.

BACA JUGA:Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Banyuasin Dibekuk Polisi

Dia menambahkan, sebenarnya JK ini sudah menjalani masa kurungan lima tahun  dari sebelumnya diputus delapan tahun tahun dengan kasus yang lama. Rencananya pada Agustus atau September mendapat pembebasan bersyarat.

Tapi karena kejadian ini maka  pengajuan pembebasan bersyarat dicabut, kemudian menghabiskan sisa masa kurungan dan melanjutkan kembali ancaman hukuman lebih kurang enam tahun penjara.

Sumber: