Pentingnya Mengeluarkan Zakat

Pentingnya Mengeluarkan Zakat

Kajian Subuh di Masjid Nurul Islam, Ahad 21 Julli 2024. foto: dendi romi/oganilir.co--

Pentingnya Mengeluarkan Zakat

PALEMBANG, oganilir.co - Kajian Subuh yang digelar Masjid Nurul Islam Perumahan Villa Gardena 4 Palembang kali ini membahas tentang zakat, Ahad 21 Juli 2024 pukul 05.30 WIB. Ustaz Haryadi ME menjadi narasumber dalam kajian Subuh kali ini. 

Ustaz Haryadi mengatakan bahwa mengeluarkan zakat itu menjadi kewajiban bagi seorang muslim yang mampu. Dalam artian seorang muslim yang tidak menjadi delapan golongan penerima zakat. Saking pentingnya mengeluarkan zakat dan sedekah, seorang muslim yang sudah meninggal saja memohon kepada Allah SWT untuk meminta dihidupkan agar bisa mengeluarkan zakat dan sedekah.

"Bayangkan, betapa pentingnya mengeluarkan zakat dan sedekah bagi seorang muslim," kata Haryadi.

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah di Sumsel Berbeda, Kemenag Sumsel Keluarkan Surat Edaran, Ini Rinciannya ?

Dia menjelaskan perbedaan antara zakat, infaq, dan sedekah. Zakat yang dikeluarkan bisa uang dan barang. Begitu juga dengan sedekah dan infak bisa uang dan barang. Namun kewajiban mengeluarkan zakat ada ketentuan nisabnya. Apakah itu zakat penghasilan, perkebunan, pertanian, dan usaha lainnya. Besarnya juga berbeda-beda. Khusus zakat penghasilan dan usaha, kewajiban mengekuarkannya 2,5 persen. Sedangkan zakat perkebunan dana pertanian, kewajiban zakatnya antara 5-10 persen. 

"Zakat penghasilan bisa dikeluarkan per bulan atau per tahun. Yang penting mencapai nisabnya," ujarnya.

Allah berfirman, lanjut Haryadi, setiap penghasilan yang didapat seorang muslim, ada hak-hak kaum fakir miskin dan duafa di dalamnya. Karena itu harus dikeluarkan oleh seorang muslim.

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Ajak Pejabat dan ASN Bayar Zakat Melalui Baznas

"Jika tidak dikeluarkan, Allah mengeluarkannya secara perlahan-lahan, yakinlah," imbuhnya. 

Dalam berzakat, terang Haryadi, uang atau harta yang diterima harus dengan cara halal. Bukan remang-remang atau panas. 

"Jangan uang panas yang dizakatkan," imbuhnya. 

Dia menjelaskan bahwa zakat penghasilan nisabnya sebesar Rp6 juta. "Jika bapak/ibu jemaah memiliki penghasilan Rp6 juta per bulan, wajib mengeluarkan zakat," pungkasnya. 

Sumber: