Gelapkan Dana Tabungan, Ketua-Pengurus KUD Serba Usaha Digugat ke Pengadilan

Gelapkan Dana Tabungan, Ketua-Pengurus KUD Serba Usaha Digugat ke Pengadilan

Turiman bersama pengurus KUD Serba Usaha.--

Gelapkan Dana Tabungan, Ketua-Pengurus KUD Serba Usaha Digugat ke Pengadilan

KAYUAGUNG, oganilir.co - Mantan pengurus Koperasi Serba Usaha, Desa Gading Raja, Wiyono dan Saeroji digugat Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke Pengadilan Negeri Kayuagung. Gugatan dilakukan terkait penggelapan dana tabungan anggota koperasi sebesar Rp10,9 miliar.

Turiman dari Kantor Hukum Lembar Associate mengungkapkan bahwa dana tabungan ini sudah ada sejak 2017 dan pada 2020 ada temuan dana tabungan yang dipakai mantan ketua dan pengurus yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari hasil rapat akhir tahun.

"Ada sebesar Rp5 miliar digunakan Wiyono dan Rp2 miliar digunakan Saeroji," kata Turiman kepada awak media, Senin 22 Juli 2024. 

BACA JUGA:Antoni Otak Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor di Distro Palembang Ditangkap!

Sebelumnya, lanjut Turiman, pihaknya sudah meminta agar kedua mantan pengurus koperasi ini mengembalikan dana tabungan 918 anggota koperasi. Memang sebelumnya keduanya sudah berniat ingin mengembalikan dengan sebuah jaminan, tapi sampai sekarang belum ada niat baik tersebut. Untuk itu pihaknya mengambil langkah terakhir dengan menggugat keduanya agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan.

"Dengan adanya penggelapan tersebut anggota koperasi terhambat melakukan replanting sawit," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KUD Serba Usaha Sarto berharap utang piutang tabungan anggota koperasi terhadap mantan  ketua dan pengurus koperasi tersebut segera dikembalikan. Karena  tabungan anggota koperasi itu untuk kebutuhan anggota yang jumlahnya  tidak sampai setiap kaplingnya tidak sama. Dana ini digunakan untuk pembangunan peremajaan sawit.

BACA JUGA:Rumah Pelaku Pembunuhan Karyawan Koperasi di Distro Maskarebet Dipasang Garis Polisi

"Kami sudah melakukan pembongkaran untuk  sekarang terhambat karena adanya penggelapan dana tabungan segera dikembalikan agar kami bisa melakukan replanting," tandasnya.

Sumber: