Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Gelapkan Uang, ini Jumlahnya

Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Gelapkan Uang, ini Jumlahnya

Tersangka SSI (kanan). Foto: istimewa--

Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Gelapkan Uang, ini Jumlahnya

BANYUASIN, oganilir.co - Unit Tim Opsnal Polsek Sungsang mengamankan SSI (25) usai melakukan penggelapan setoran uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Banyuasin Maduma Madani senilaiRp109.670.000.

SSI sendiri dibekuk di Desa Perambatan, Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), setelah dilaporkan korban ke Mapolsek Sungsang. Ikut diamankan barang bukti 14 lembar kwitansi pelunasan nasabah Sinta (kasir), berkas laporan bulanan Koperasi Simpan Pinjam Maduma Madani Yarnen. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean mengatakan bahwa pelaku SSI ditangkap usai korban melaporkan ke Mapolsek Sungsang atas kasus penggelapan uang setoran nasabah senilai Rp109.670.000.

"Setelah korban Ricky Handika Jaya Gultom merasa ada yang janggal, karena kwitansi bukti setoran nasabah kepada koperasi dan uang setoran tidak diserahkan kepada koperasi," kata Ricky. 

BACA JUGA:Bupati OKI Diusulkan Menerima Penghargaan Koperasi, Tim Sesmil Presiden Turun Gunung

Padahal uang setoran nasabah dan lain sebagainya telah diterima oleh pelaku tersebut. Peristiwa itu sendiri diketahui oleh korban, Rabu 20 Oktober 2023 di Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Banyuasin Maduma Madani yang berada di Jalan Arjuna Primer 9 Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Karang Agung ilir, Kabupaten Banyuasin. 

"Korban mengalami kerugian ratusan juta," jelasnya. Setelah melapor, Tim Opsnal Polsek Sungsang langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Akhirnya keberadaan pelaku diketahui, yaitu di Desa Prambatan, Penukal Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir," ungkapnya.

Informasinya pelaku sendiri sebelum aksinya diketahui korban dan akan dilaporkan ke pihak kepolisian, telah resign dari tempat bekerjanya itu.

BACA JUGA:Kasus Korupsi e-Warung Terus Berlanjut, Kajari: Pembentukan Koperasi Tak Ada Juklak-Juknis

"Infonya sudah resign," imbuhnya. Kemudian anggota Polsek Sungsang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Andrianto menangkap pelaku atas kasus penggelapan dalam jabatan itu.

"Kita juga koordinasi dengan Reskrim Polsek Penukal Abab," tukasnya. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan juga mengakui aksinya melakukan penggelapan itu.

"Korban mengakui aksinya, dan uang sendiri telah dipaka yangi bersangkutan," katanya.

Sumber: