Kejagung Limpahkan Harvey Moeis-Helena Lim ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan Harvey Moeis-Helena Lim ke Kejari Jaksel

Harvey Moeis bersama Helena Lim saat pelimpahan berkas. foto: antara--

Kejagung Limpahkan Harvey Moeis-Helena Lim ke Kejari Jaksel

JAKARTA, oganilir.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan berkas sekaligus dilakukan bersamaan dengan tersangka.

Saat pelimpahan, penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan Harvey Moeis bersama dengan selebgram sekaligus sosialita, Helena Lim. Kedua tersangka dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7) siang. pelimpahan tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, kegiatan kali ini merupakan tahap dua pelimpahan dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi timah ke Kejari Jakarta Selatan. Dilansir Antara, Harvey Moeis dan Helena Lim tiba di Kejari Jakarta Selatan pada pukul 10.50 WIB. Memakai rompi dan masker, keduanya berjalan diiringi oleh beberapa petugas dari Kejagung.

BACA JUGA:Tiba di Kejagung, Sandra Dewi Sapa Awak Media

Selain membawa Harvey Moeis dan Helena Lim, pihak Kejagung juga menampilkan sejumlah barang bukti kasus korupsi timah. Adapun barang bukti tersebut terdiri dari mobil mewah, tanah, tas dan jam tangan hingga dolar Amerika Serikat.

"Penyidik pada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dua tersangka yang pada waktu lalu dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara, Senin (22/7).

Harli Siregar menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud pasal 139 KUHAP. Menurutnya, pemeriksaan telah dilakukan untuk memastikan kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti.

"Supaya dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada 'error in persona' maupun 'in objektif'," lanjutnya. Barang bukti yang disita dari Harvey Moeis yakni 11 bidang tanah dan bangunan yakni, 4 berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Barat, dan 2 di Tangerang. Selanjutnya, 8 unit mobil, yakni 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Force, 1 Rolls-Royce, 1 Mini Cooper, 1 unit Lexus dan satu Vellfire. "Kemudian, ada tas bermerek sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, mata uang asing 400 ribu dolar AS, uang Rp13,5 miliar dan yang ketujuh logam mulia."

BACA JUGA:Kejagung: Kasus Kopi Sianida Telah Selesai

Sementara itu, barang bukti tersangka Helena Lim yakni 6 bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 berada di wilayah Jakarta Utara dan 2 di wilayah Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, 3 unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300e dan 1 unit Toyota Alphard juga disita.

Adapun barang selanjutnya yakni 37 buah tas bermerek, 45 buah perhiasan, 2 juta dolar Singapura (SGD), Rp1,485 miliar dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille. "Kedua tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel," imbuh Harli Siregar.

Jumlah tersangka terkait kasus korupsi timah sudah mencapai 22 orang. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ded/jpnn/dom)

 

Sumber: