2 Tahun Mantan Camat Buronan Polda Maluku Dalam Kasus Rudapaksa Siswi SMK

2 Tahun Mantan Camat Buronan Polda Maluku Dalam Kasus Rudapaksa Siswi SMK

Mapolda Maluku.--

2 Tahun Mantan Camat Buronan Polda Maluku Dalam Kasus Rudapaksa Siswi SMK

AMBON, oganilir.co - Mantan Camat Taniwei Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat berinisial RMM menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap siswi. Namun tersangka saat ini menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Maluku. 

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Aries Aminullah menyatakan bahwa kepolisian sangat serius menangani kasus tersebut.

"Setiap orang sama di depan hukum, pelaku pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, bahkan orang yang pernah menyembunyikan tersangka sudah diperiksa dan jadi tersangka," kata Aries Aminullah di Ambon, Rabu (24/7).

Aries menyampaikan hal itu merespons tudingan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Ambon bahwa Polda Maluku tidak serius menangani perkara tersebut. Aries menekankan bahwa Polda Maluku tidak tebang pilih dalam penanganan setiap kasus hukum, khususnya perkara pelecehan seksual.

BACA JUGA:Polda Sumsel Raih Juara Lomba Setapak Perubahan

Dia menyebut RMM sudah lama ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual, dan dimasukkan sebagai DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 3 November 2023. Polda Maluku dan Polres SBB sampai saat ini masih terus melakukan upaya penangkapan, termasuk berkoordinasi dengan Pemda SBB hingga tersangka pun dipecat dari jabatan camat.

Selain itu, Polda Maluku juga pernah dihadapkan dengan upaya hukum praperadilan dari keluarga tersangka yang diduga ikut menyembunyikan DPO.

"Polisi dipraperadilankan dua kali oleh keluarga tersangka, tetapi kami hadapi sesuai aturan hukum. Itu sudah risiko dalam penegakan hukum dalam membela keadilan bagi korban,” ungkapnya.

Aries mengatakan penanganan kasus itu terkendala karena awalnya sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan oleh kedua pihak, tetapi pihak Polri memandang kasus asusila anak di bawah umur tersebut tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Polda Maluku pun mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri.

Selama DPO tidak dicabut, polisi akan terus mencari hingga menangkap pelaku dan memprosesnya ke pengadilan.

BACA JUGA:Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel : Saya Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

Sebelumnya, RMM dilaporkan ke polisi karena memerkosa seorang siswi SMK di dalam mobil miliknya. Aksi bejat terjadi ketika tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan mobil pada Juli 2022. Selain melakukan rudapaksa, tersangka juga memotret korban tanpa busana menggunakan telepon seluler. Foto korban dipakai tersangka untuk mengancam siswi SMK tersebut agar tutup mulut atau tidak menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang lain.

Namun, kasus tersebut terbongkar juga setelah korban menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada orang tuanya.(ant/jpnn/dom)

Sumber: