Pemerintah Ngotot Pulangkan Buronan e-KTP, Paulus Tannos Ajukan Gugatan Praperadilan di Singapura

Pemerintah Ngotot Pulangkan Buronan e-KTP, Paulus Tannos Ajukan Gugatan Praperadilan di Singapura

Paulus Tannos. foto: Tempo--

JAKARTA, oganilir.co - Upaya pemerintah untuk memulangkan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura tidak semudah membalikkan telapak tangan. Padahal sang buron telah ditangkap di Negeri Singa.

Saat ini Paulus Tannos melakukan upaya hukum di Singapura dengan menguji keabsahan penahanan buron. Sidang sedang berlangsung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memantau perkembangan jalannya sidang uji keabsahan penahanan Paulus Tannos.

"Betul tapi realnya seperti apa, belum bisa saya sampaikan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Dia belum bisa menerangkan proses persidangan itu. Tessa menyebut belum bisa menyampaikan ke publik.

BACA JUGA:Usai Bertemu Jaksa Agung, Ketua KPK Temui Kapolri

Sebagai informasi, proses pengadilan menguji keabsahan penahanan mirip seperti gugatan praperadilan jika di Indonesia. Gugatan itu diajukan Tannos.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Supratman mengatakan dokumen untuk proses ekstradisi akan dilengkapi sebelum 3 Maret 2025.

"Ya pasti (disegerakan). Saat ini kan pemerintah terutama Kementerian Hukum tugas pokoknya adalah memastikan sebelum tanggal 3 Maret yang akan datang, seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk dalam rangka menjalani proses ekstradisi itu, itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan," kata Supratman kepada wartawan di kantornya, Jumat (31/1).

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka, Mantan MenkumHAM Dicekal KPK

Sementara terkait proses pengadilan yang menguji keabsahan penahanannya di Singapura yang dijalani Tannos, Supratman menyebut tak bisa banyak berkomentar. Menurutnya, itu merupakan prosedur pengadilan di Singapura.

"Urusan pengadilan di Singapura kami nggak bisa campur. Tapi tentu KPK, Kepolisian, Kejaksaan, juga Kementerian Luar Negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu," tukasnya.

Sumber: