Napi Mantan Pejabat Korupsi Banyak Bebas Bersyarat, Ada Mantan Menteri, Hakim, Gubernur dan Bupati

Napi Mantan Pejabat Korupsi Banyak Bebas Bersyarat, Ada Mantan Menteri, Hakim, Gubernur dan Bupati

Sejumlah mantan pejabat narapidana kasus korupsi dipastikan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa 6 September 2022. Salah satunya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, foto saat masih menjabat gubernur. foto: dokumen humas pemprov jambi.--

BACA JUGA:Daniel Mananta Bebaskan Warganet Anggap Dirinya Mualaf Paska Bertemu Ustaz Abdul Somad

Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain penunjukkan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.

Atas penyalahgunaan yang dilakukannya, Suryadharma Ali dianggap merugikan negara hingga Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 Arab Saudi Riyal. Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.

Sementara itu, Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha daging impor. Basuki berkepentingan terhadap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur tentang batasan impor daging. (arif)

 

Sumber: