Sidang Kasus Perampokan di PN Kayuagung, Saksi Kunci Mengaku Sebagai Terdakwa

Sidang Kasus Perampokan di PN Kayuagung, Saksi Kunci Mengaku Sebagai Terdakwa

Aulia Aziz. --

KAYUAGUNG, oganilir.co - Adanya pengakuan dari saksi kunci bernama Sutikno (38), dalam persidangan kasus perampokan yang terjadi di Dusun VII, Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering  Ilir (OKI), dalam persidangan Hajidin (47)  yang ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Selasa (30/7) membuat publik geger. Pasalnya, Sutikno yang mengaku ia sebagai pelaku. Hal ini menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Penasihat hukum dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH mengatakan bahwa pengakuan saksi kunci Sutikno yang menyebut pelaku pembunuhan bukan Hajidin harus benar-benar menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

"Jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah. Berdasarkan Pasal 183 KUHAP bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," kata Aulia Aziz, Jumat 2 Agustus 2024.

BACA JUGA:Eks Kantor Dinkes Ogan Ilir, Bakal Disulap Jadi Tempat Sidang PN

Dia bahkan memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dalam hukum dikenal dengan adanya asas ini harus benar-benar  menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah.

Berdasarkan Pasal 183 KUHAP, lanjut Aulia Aziz, bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. 

Dalam hukum dikenal dengan adanya asas in Dubio Pro Reo yang berarti bahwa jika hakim ragu-ragu mengenai sesuatu hal dalam suatu perkara, maka haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa.

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Saidina Ali, Keluarga Korban Bela Terdakwa

Apabila terdakwa diputuskan bebas maka kepolisian harus bertanggung jawab atas salah tangkap yang menyebabkan, kerugian pada korban salah tangkap dan apabila tersangka atau terdakwa diproses hukum tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang.

Karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, maka ia berhak menuntut ganti kerugian berupa imbalan sejumlah uang.

Termasuk hak untuk mendapatkan rehabilitasi atas pemulihan nama baik, yang berarti bahwa jika hakim ragu-ragu mengenai sesuatu hal dalam suatu perkara maka haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa.

"Kemudian apabila terdakwa diputuskan bebas maka kepolisian harus bertanggung jawab atas salah tangkap yang menyebabkan kerugian pada korban salah tangkap, dan apabila tersangka atau terdakwa diproses hukum tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, maka ia berhak menuntut ganti kerugian berupa imbalan sejumlah uang. Termasuk hak untuk mendapatkan rehabilitasi atas pemulihan nama baik," imbuhnya.

BACA JUGA:Teuku Ryan-Ria Ricis Akrab di Sidang Perceraian, Pintu Rujuk Terbuka

Saksi yang bernama Sutikno (38) itu bahkan mengatakan dia tidak mengenal terdakwa Hajidin (47), warga Desa Gedong Rejo, Kecamatan Belitang, OKU Timur yang duduk di kursi pesakitan lantaran didakwa melakukan perampokan.

Sumber: