Lisa Pemotong Burung Suami Divonis 3 Tahun

Lisa Pemotong  Burung Suami Divonis 3 Tahun

Sidang pembacaan putusan terdakwa Lisa Yeni di PN Sekayu, Selasa 6 Agustus 2024.foto: SEG--

“Penyebab kejadian sesuai pengakuan dari tersangka karena khilaf setelah mendengar suaminya menikah lagi dan sekarang sudah dalam keadaan hamil dan perempuan yang dinikahi suaminya masih satu dusun,”jelas Kasat.

Oleh karena itu, pasal yang dikenakan bagi tersangka pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

BACA JUGA:Polda Jabar Kalah, Hakim Eman Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Karena telah melakukan kekerasan secara fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Dari pengakuan tersangka dirinya telah menikah dengan korban sudah dikaruniai 3 orang anak. Dua perempuan dan satu laki-laki yang berumur 11 tahun, 5 tahun, dan 4 bulan. (SEG)

Sumber: