Kasus Pembunuhan di Ogan Ilir, Soal BBM Diungkap Kapolrestabes Palembang

Kasus Pembunuhan di Ogan Ilir, Soal BBM Diungkap Kapolrestabes Palembang

Kapolrestabes Palembang memberikan keterangan pers --

OGANILIR.CO-PALEMBANG - Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Simpang Keramasan Pintu Tol, Minggu Subuh, 4 Agustus 2024, dengan Korban M Yunus (44 tahun) warga Desa Ibul Besar I Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Berhasil diungkap oleh Jatanras Satreskrim Polrestabes Palembang. Pelakunya berhasil ditangkap, Rabu, 6 Agustus 2024, yakni Tersangka RY (29 tahun) warga Dusun I Desa Ibul Besar III Pamulutan Ogan Ilir.

BACA JUGA:Gara-Gara Kutu Rambut Penumpang, American Airlines Mendarat Darurat

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono saat menggelar konferensi pers dimapolrestabes pada Rabu, 6 Agustus 2024 didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza mengatakan permasalahan pembunuhan tersebut bermotif jual beli minyak solar milik Korban M Yunus yang kemudian menyulut emosi pelaku RY sehingga nekat menghabisi korban.

"Korban M Yunus tewas  akibat sabetan senjata tajam yang melukai bagian kepala dan sekujur tubuhnya"kata Kombes Harryo.

Dijelaskan Kombes Harryo, peristiwa pembunuhan tersebut, berawal saat pelaku yang saat itu mangkal ngojek diwarung tak jauh dari TKP, kemudian sekitar pukul 03.00 dinihari didatangi orang yang tidak dikenalnya dan mengatakan bahwa korban mau menjual minyaknya sebanyak 2 jerigen dengan harga Rp 450 ribu dan upah Rp 50 ribu.

BACA JUGA:LKPI Rilis Survei Pilkada Banyuasin, Selfi Unggul Atas ASTA

Lanjut  Kombes Harryo, lalu pelaku bergegas menemui korban bermaksud untuk memperjelas pesan dari orang yang menjumpainya diwarung perihal penjualan minyak milik korban.

“Kemudian pelaku bertemu dengan korban, terjadi kesepakatan antara keduanya untuk menjualkan minyak tersebut seharga Rp 450 ribu dengan upah Rp 50 ribu. Setelah minyak terjual, pelaku mengerahkan uang penjualan Rp 450 ribu kepada pelaku. Kemudian pelaku hanya memberikan uang sejumlah Rp 25 ribu sebagai upahnya. Pelaku kesal karena tidak sesuai kesepakatan dan merasa tidak dihargai oleh korban. Ini yang kemudian menimbulkan emosi dan perselisihan diantara keduanya,” bebernya.

Ternyata sakit hati pelaku tidak terhenti disitu. Dengan menggunakan sepeda motornya, pelaku pulang kerumah untuk mengambil senjata tajam dan kembali menemui korban.

BACA JUGA:Jadi Narasumber PKKMB FP Unsri, Pj Bupati Muba Bawa Oleh-Oleh Laptop-Smartphone

“Kembali terjadi cekcok dan pelaku yang sudah dikuasai amarah, menyabetkan senjata tajam berulang ulang. Korban sempat menangkis dan berlari, namun dikejar oleh pelaku dan terus menyabetkan senjata tajamnya dari arah belakang mengenai kepala dan bagian belakang, kemudian roboh dengan tubuh penuh luka,” urai Harryo.

Usai melakukan aksinya pelaku pulang kerumah. Mengetahui kejadian tersebut, petugas melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan adanya 2 orang saksi yamg mengetahui kejadian tersebut.

"Kedua saksi tersebut yang mengenali dan memberitahukan kepada istri pelaku. Kita lakukan upaya persuasif dan alhamdulillah hari Selasa dinihari menyerahkan diri ke Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Barang bukti sebilah berupa sebilah parang bergagang kayu warna coklat sudah kami amankan,” ujarnya.

Sumber: