Usai Mencuri ,3 Bulan Kabur Ke Pagaralam, Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Berhasil Menangkapnya

Usai Mencuri ,3 Bulan Kabur Ke Pagaralam,  Tim Rimau  Polsek Tanjung Batu Berhasil Menangkapnya

Tim Polsek Tanjung batu berhasil menangkap pelaku pencurian --

OGANILIR.CO- Mau lari dan kabur ke lubang semutpun, petugas tetap akan mencarinya, apalagi sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena adanya laporan korban.

Inilah jejak petualang Tersangka  Evan Alfarizi (25 tahun), warga Jalan Masjid Al Falah, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu. 

Dari hasil dan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/35/VI/2023 yang dibuat pada 16 Juni 2023, Evan diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban, Zulkarnain (54 tahun), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Batu Timur.

BACA JUGA:Pj Prabumulih Raih Prestasi di Bidang Kesehatan

Atas laporan itulah  Tim Rimau Batu dari Polsek Tanjung Batu di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Yusri Meriansyah, SH, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Batu Timur, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir

Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, sebagai bagian dari Operasi Sikat Musi II.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 5 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.Dengan cara  Pelaku memanjat pagar rumah korban,lalu kemudian mendobrak pintu di lantai dua, dan berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Barang-barang yang dicuri antara lain dua unit laptop, sebuah TV LCD, monitor komputer, keyboard, speaker aktif, jam tangan, serta kerudung haji. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 30 juta Rupiah.

BACA JUGA:Mantan Wakil Bupati OKI Engga Dewata Meninggal

Penangkapan terhadap Evan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Tanjung Batu. Tanpa perlawanan, Evan ditangkap oleh Tim Rimau Batu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi. SH Dalam penangkapan ini, Tersangka Evan mengakui semua perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia sempat melarikan diri ke Kota Palembang dan Pagar Alam usai melakukan aksinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka meliputi satu unit monitor komputer merk LG, satu unit keyboard merk Komic, dan dua unit speaker aktif merk Simbadda. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah, S.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi dari seluruh anggota Tim Rimau Batu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu. 

BACA JUGA:Kapolres OKI Pimpin Sertijab 3 Jabatan Kasat, ini Pesannya

Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek tanjung batu  (**)

Sumber: