Tentang Revisi UU Pilkada, Massa Bakal Gelar Unjuk Rasa di 2 Lokasi Jakarta

Tentang Revisi UU Pilkada, Massa Bakal Gelar Unjuk Rasa di 2 Lokasi Jakarta

Hakim MK.--

JAKARTA, oganilir.co - Dampak dari keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melakukan revisi undang-undang pilkada, berbuah aksi massa

Hari ini, Kamis 22 Agustus 2024 diprediksi akan terjadi unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta. Demo tersebut berkaitan dengan manuver Baleg DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia pencalonan kepala daerah. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, unjuk rasa akan terfokus di dua lokasi. Yakni depan Gedung DPR/MPR RI Senayan, dan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir.

Pengamanan juga telah disiapkan aparat. "Di DPR 2.013 personel, yang di Patung Kuda 1.273 personel," kata Susatyo.

BACA JUGA:Selfi Terima B1 KWK dari PKS, Target Menang Pilkada Banyuasin

Pihaknya juga menyiapkan personel pengamanan, kepolisian juga menyiapkan skema rekayasa lalu lintas. Akan tetapi, sifatnya situasional bila mana massa memadati lokasi yang mengganggu arus kendaraan.

"Rekayasa lalin situasional ya," jelas Susatyo.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada. Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee. Mereka menggugat syarat minimal usia pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernu berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur. Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

BACA JUGA:2 Paslon Pilkada Banyuasin Bertarung, ini Peta Kekuatan Dukungan Parpol

Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan ditetapkan sebagai calon.

Sedangkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Yakni minimal 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih.

Kesepakatan ini diambil setelah disetujui oleh mayoritas fraksi, kecuali fraksi PDIP dalam rapat Panja RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Kesepakatan itu kembali membuka peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk berlaga pada Pilkada Serentak 2024 di level provinsi alias pilgub.

Sumber: