Tanggal 27 Hingga 29 Agustus 2024, Pendaftaran Cabup-Cawabup Ogan Ilir

Tanggal 27 Hingga 29 Agustus 2024, Pendaftaran Cabup-Cawabup Ogan Ilir

KPU Ogan Ilir saat menggelar Rakor dengan awak media --

OGANILIR.CO-Setelah melalui berbagai proses tahapan  pelaksanaan Pilkada serentak tahu 2024 yang dilaksanakan KPU Ogan Ilir, sebagai salah satu penyelenggara pelaksana Pilkada.

Tibalah pengumuman pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati  Kabupaten Ogan Ilir Pilkada 2024.

“Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan kita mulai 27 hingga 29 Agustus 2024,’’kata Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah SHi MH, didampingi Anggota KPU Ogan Ilir Devisi Teknis Penyelenggara Robby Ardiansyah SH, Sabtu 24 Agustus 2024.

BACA JUGA:Tak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Batal

Namun sebelum masuk  tahapan pendaftaran yang masih ada waktu 3 hari, KPU Ogan Ilir akan menyampaikan pengumuman pendaftaran  calon bupati dan calon wakil bupati  Ogan Ilir yang mulai  24 Agustus 2024 hari ini  hingga 26 Agustus 2024 nanti.

,’’Waktu pengumuman pendaftaran untuk calon bupati dan wakil bupati selama 3 hari, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024, langkah ini sebagai bentuk sosialisasi juga dari bagian tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati,’’ jelas Masjidah.

Dikatakan Masjidah, jadwal pendaftaran tersebut sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Tentang Revisi UU Pilkada, Massa Bakal Gelar Unjuk Rasa di 2 Lokasi Jakarta

“Berdasarkan PKPU  no 8 tahun 2024,  Kami dari KPU Ogan Ilir akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap paslon yang didukung partai politik (Pasrpol),’’lanjutnya .

Untuk penetapan calon bupati dan wakil bupati lanjut Masjidah ,  sesuai dengan tahapan akan  diumumkan pada  tanggal 22 September 2024 dan selanjutnya  tanggal 23 September 2024 pengumuman kontestan Pilkada Ogan Ilir,’’imbuhnya .

Masih kata Masjidah,  mengenai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 11  tentang syarat paslon calon bupati dan calon wakil bupati yang maju Pilkada.

BACA JUGA:Selfi Terima B1 KWK dari PKS, Target Menang Pilkada Banyuasin

Dimana setiap pasangan calon  harus didukung partai yang memperoleh minimal delapan kursi pada Pileg 2024 atau 20 persen dari 40 kursi di DPRD Ogan Ilir.

“Di Ogan Ilir kan jumlah kursi di DPRD ada  40 kursi, jadi kalau 20 persennya   8 kursi, nah saat mendaftar ke KPU nanti, Paslon harus melampirkan dokumen B1KWK, sebagai bukti dukungan,’’tukasnya . (Sid)

Sumber: