Pelaku Pencabulan di Banyuasin Diamankan Warga

Pelaku Pencabulan di Banyuasin Diamankan Warga

Pelaku pencabulan ditangkap warga--

BANYUASIN, oganilir.co - Mulyadi (52) tersangka pencabulan di tangkap warga Desa Taja Mulya Kecamatan Betung BANYUASIN, Selasa (27/8) malam.

Penangkapan terhadap tersangka sendiri, setelah warga dan keluarga korban mendapatkan informasi kalau tersangka pulang ke rumah.

Informasinya, sebelumnya tersangka ini ditangkap oleh warga dan keluarga korban. Tersangka sudah pernah hendak di tangkap oleh pihak kepolisian, tapi tersangka tidak ada di rumah dan diduga kabur.

Selanjutnya tersangka di bawa oleh warga ke Mapolres Banyuasin, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut.

BACA JUGA:Sikat Habis Pelaku Kejahatan di Banyuasin

"Semalam diamankan warga,"kata Indra warga sekitar. Tersangka sendiri sudah sejak bulan April lalu di laporkan ke Polres Banyuasin, setelah melakukan pencabulan anak dibawah umur pada 24 April lalu di sebuah bedeng.

"Tapi belum ditangkap, karena kabur. Padahal sudah dua kali digrebek, namun tersangka tidak ditemukan,"terangnya.

Sebelum dibawa ke Mapolres Banyuasin, tersangka sempat dihadiahi bogem mentah oleh warga sekitar yang geram akan perbuatan tersangka itu.

Warga dan keluarga korban berharap dengan diamankan tersangka ke Polres Banyuasin, dapat diberikan hukuman yang setimpal."Berikan hukuman yang seberat beratnya,"ucapnya.

BACA JUGA:Miliki 11 Program Unggulan, Wujudkan Banyuasin Maju Berkilau

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo ketika dikonfirmasi membenarkan kalau tersangka sudah diamankan di Polres Banyuasin."Iya sudah kita amankan,'katanya.

Tersangka sendiri akan dikenakan pasal Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak Pasal 81 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sumber: