Perda APBD 2025 Kabupaten Ogan Ilir Disetujui DPRD Ogan Ilir

Perda APBD 2025 Kabupaten Ogan Ilir Disetujui DPRD Ogan Ilir

Foto Istimewa --

OGANILIR.CO-Setelah melalui proses sidang paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, mengenai pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2025.

Akhirnya seluruh anggota DPRD Ogan Ilir sepakat menyetujui Raperda APBD 2025 untuk di perdakan. Demikian hasil Rapat Paripurna XIII DPRD Kabupaten Ogan Ilir  (OI) Tahun sidang  2024 dalam rangka pembahasan Raperda tentang APBD kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2025.

Agenda sidang paripurna, yakni penyampaian laporan badan anggaran hasil pembicaraan tingkat kesatu, pengambilan keputusan rapat paripurna dan pendapat akhir Bupati Ogan Ilir.

BACA JUGA:Tanah Longsor Diikui Rumah Roboh Desa Ketapang I, Ogan Ilir

Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Ogan Ilir  Suharto HS, didampingi wakil ketua II Ahmad Syafei, Jumat 30 Agustus 2024  hingga berlangsung malam hari . Acara dihadiri Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.

Sebelum DPRD Ogan Ilir menyetujui Raperda APBD 2025 menjadi Perda, Badan Anggaran menyampaikan laporannya. Diawali dari juru bicara Rahmadi DJakfar.

Disampaikan Rahmadi Djakfar,  berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2003 tentang pedoman surat anggaran pendapatan dan daerah tahun 2025.

BACA JUGA:Wabup H Ardani Sampaikan Jawaban Bupati Paripurna Bahas Raperda APBD Perubahan

Kepala Daerah telah menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran tahun 2025 yang dibahas dengan anggaran dan setelah dalam penandatanganan kesepakatan.

Dapat disimpulkan, pendapatan daerah tahun 2025 direncanakan Rp.351.637.020.436 yang terdiri dari satu pendapatan asli daerah sebesar Rp. 239.681.528.053, pendapatan transfer sebesar Rp.1.111.955.493.883,  ketiga lain-lain 380 juta yang bersumber dari pendapatan Kabupaten Ogan Ilir.

Dan rencana belanja daerah setiap perangkat daerah pada rancangan peraturan daerah 2025 dengan jumlah Rp.1.359.759. 852.436. Kemudian penerimaan pembiayaan daerah pada RAPBD 2025 sebesar Rp.9.122.800.000 dan pengelolaan pembiayaan sebesar Rp. 1.360.759.185.436.

BACA JUGA:Wabup H. Ardani Hadiri Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD

Usai disetujuinya APBD 2025 Kabupaten Ogan Ilir, yang dituangkan dengan penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto dengan Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.

Bupati OI Panca Wijaya Akbar mengatakan, setelah melakukan pembahasan rancangan APBD Tahun anggaran 2025 adapun terhadap masukan saran serta rekomendasi yang telah disampaikan baik pada saat pembahasan maupun pada saat rapat paripurna di ucapkan  terima kasih dan hal tersebut akan menjadi perhatian.

Sumber: