Paska Mantan Kepala Satpol PP Meninggal, 2 Temannya Dihukum 20 dan 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana

Paska Mantan Kepala Satpol PP Meninggal, 2 Temannya Dihukum 20 dan 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana

Paska mantan kepala satpol pp meninggal, 2 temannya dihukum 20 dan 15 tahun penjara kasus pembunuhan berencana. foto: fajar--

Karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Begitu juga terdakwa Sulaiman yang juga dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. Karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Penasihat hukum ketiga terdakwa, usai mendengarkan tututan yang dibacakan dalam persidangan kali ini. Menyatakan dan meminta kepada majelis Hakim, agar memberikan waktu satu minggu.

BACA JUGA:Warga Desa Belanti SP Padang OKI Temukan Mayat Telah Membusuk di Pondok Hutan, Dibawa ke RSUD Kayuagung

Untuk diketahui, Pledoinya (Nota Pembelaan) terdakwa untuk dibacakan pada sidang berikutnya. (fajar)

Sumber: