Paska Mantan Kepala Satpol PP Meninggal, 2 Temannya Dihukum 20 dan 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
Paska mantan kepala satpol pp meninggal, 2 temannya dihukum 20 dan 15 tahun penjara kasus pembunuhan berencana. foto: fajar--
Karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Begitu juga terdakwa Sulaiman yang juga dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. Karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, usai mendengarkan tututan yang dibacakan dalam persidangan kali ini. Menyatakan dan meminta kepada majelis Hakim, agar memberikan waktu satu minggu.
Untuk diketahui, Pledoinya (Nota Pembelaan) terdakwa untuk dibacakan pada sidang berikutnya. (fajar)
Sumber: