Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan, Cegah Tingginya Prevalensi Perokok Pemula

Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan, Cegah Tingginya Prevalensi Perokok Pemula

Mulai 1 Januari 2023, pemerintah larang penjualan rokok batangan. foto: ilustrasi/jpg--

BACA JUGA:Pergerakan Warga Selama Natal dan Libur Akhir Tahun 16,35 Persen dan Peredaran Uang Ditaksir Rp23,8 Triliun

Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi tidak setuju dengan rencana pemerintah terkait larangan penjualan rokok batangan mulai 2023 mendatang.

Pokok Materi Aturan Tersebut Sebagai Berikut:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

BACA JUGA:Tiba-tiba Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni Minta Maaf ke Ketua KPU, Mengaku Khilaf dan Sedang Depresi

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

BACA JUGA:Warga Desa Belanti SP Padang OKI Temukan Mayat Telah Membusuk di Pondok Hutan, Dibawa ke RSUD Kayuagung

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (fin)

 

Sumber: