Jaksa Siap Ajukan Upaya Banding, Roy Suryo Dihukum 9 Bulan dan Itu Lebih Ringan dari Tuntujan Jaksa

Jaksa Siap Ajukan Upaya Banding, Roy Suryo Dihukum 9 Bulan dan Itu Lebih Ringan dari Tuntujan Jaksa

Jaksa siap ajukan upaya banding, Roy Suryo dihukum 9 bulan dan itu lebih ringan dari tuntujan jaksa. foto: jpg--

Sedangkan pihak kuasa hukum akan berfikir ulang atas keputusan hakim tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:Vonis Doni Salmanan Belum Final Meski Dihukum Lebih Ringan, Saat Ini Mendekam Bersama Belasan Tahanan di Sel

BACA JUGA:Vonis Doni Salmanan Belum Final Meski Dihukum Lebih Ringan, Saat Ini Mendekam Bersama Belasan Tahanan di Sel

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono di PN Jakarta Barat, Kamis (15/12).

Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.

Dalam tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan ialah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

BACA JUGA:Tim Gabungan Fokus Evakuasi 46 Ton Solar di Kapal FC ARK Shiloh yang Tenggelam Cegah Pencemaran Selat Bangka

BACA JUGA:Kata-kata Puitis Ala Fajar SadBoy, Akhir Cerita Dia yang ke Pelaminan, Saya yang Jadi Tamu Undangan, Asoy!

Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di media sosial dan berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana akan melakukan banding atas vonis hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam putusan tersebut, Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu divonis 9 bulan hukuman penjara.

BACA JUGA:Vonis Doni Salmanan Belum Final Meski Dihukum Lebih Ringan, Saat Ini Mendekam Bersama Belasan Tahanan di Sel

Sumber: