Jaksa Siap Ajukan Upaya Banding, Roy Suryo Dihukum 9 Bulan dan Itu Lebih Ringan dari Tuntujan Jaksa

Jaksa Siap Ajukan Upaya Banding, Roy Suryo Dihukum 9 Bulan dan Itu Lebih Ringan dari Tuntujan Jaksa

Jaksa siap ajukan upaya banding, Roy Suryo dihukum 9 bulan dan itu lebih ringan dari tuntujan jaksa. foto: jpg--

BACA JUGA:Dahsyat, Animo Suporter Pecah, Tiket Presale Daring Timnas Indonesia vs Thailand Semua Kategori Ludes Terjual

"Ada beberapa tuntutan kita yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Antara lain terkait pidana penjara dan denda yang kita tuntutkan an dalam hal yang sebelumnya pernah kita bacakan. Dalam kesempatan ini kami akan mengupayakan hukum banding terhadap putusan tersebut," kata JPU Tri A Mukti kepada wartawan, Selasa (28/12/2022).

Jaksa Tri mengatakan, pihaknya akan melayangkan banding secepatnya, meski majelis hakim memberikan tenggat waktu hingga tujuh hari.

"Kita dikasih waktu 7 hari, tapi kita sudah menyatakan per hari ini, setelah selesai sidang ini kami menyatakan upaya hukum banding. Nanti kita persiapkan memori bandingnya. Itu saja," ucapnya.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa, mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Tega Perkosa Ibu dan Adik Kandung, Pemuda di Lampung Selatan Ditangkap Warga, Langsung Masuk Sel Tahanan

BACA JUGA:Kata-kata Puitis Ala Fajar SadBoy, Akhir Cerita Dia yang ke Pelaminan, Saya yang Jadi Tamu Undangan, Asoy!

Roy Suryo Terbukti Bersalah

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menilai, Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.

"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting.

BACA JUGA:Tim Gabungan Fokus Evakuasi 46 Ton Solar di Kapal FC ARK Shiloh yang Tenggelam Cegah Pencemaran Selat Bangka

BACA JUGA:Kapal FC ARK Shiloh Berbendera Indonesia Karam di Perairan Sungsang Banyuasin Saat Sandar di MV. STL MIRACLE

Selain itu, terdakwa mengingkari perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama.

"Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara.

Sumber: