Pengedar Sabu di Mariana Dibekuk

Pengedar Sabu di Mariana Dibekuk

Pelaku pengedar narkoba --

"Tapi diketahui anggota,"terangnya.

Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati.

Sumber: