Sumsel Update, 2 Kasus Pembunuhan Linggau, Konvoi Tahun Baru di Muratara, Kasus Ilegal Drilling Muara Enim

Sumsel Update, 2 Kasus Pembunuhan Linggau, Konvoi Tahun Baru di Muratara, Kasus Ilegal Drilling Muara Enim

Sumsel update: 2 kasus pembunuhan Linggau, konvoi tahun baru di Muratara, kasus ilegal drilling Muara Enim. foto: oganilir.co --

Tersangka diamankan saat sedang memindahkan bbm jenis solar ke tedmon dengan kapasitas 1 ton. 

Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK mengatakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah desa Darmo, kecamatan Lawang Kidul. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Cristiano Ronaldo Resmi Berseragam Al Nassr dan Jadi Pemain Termahal di Dunia

BACA JUGA:Update, Harga BBM Pertamax Hari Ini, Semula Rp14.500 per Liter, 31 Desember 2022 Terpantau Rp14.200 per Liter

"Untuk itu, tim Lakid Lawang Kidul melakukan penyelidikan dan setelah di TKP Kampung IV Desa Darmo ditemukan empat orang yang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM solar bersubsidi dari dalam tedmond berukuran 1 ton liter yang ada diatas mobil ke dalam jerigen," ujarnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, solar tersebut didapat dari membeli di pengecer SPBU di luar wilayah Muara Enim. 

"Dari tangkapan tersebut diamankan 115 jerigen ukuran 35 liter berisi bbm solar subsidi, 1 tedmond ukuran 1000 liter berisi bbm solar 150 liter, 24 jergen ukuran 35 liter berisi pertalite bersubsidi, daihatsu granmax BG 8259 FR dan isuzu traga BG 1769 XX," terangnya. 

Dari barang bukti yang berhasil diamankan total BBM jenis pertalit ada 840 liter dan bbm jenis solar sebanyak 4.175 liter. 

BACA JUGA:Jeritan Hati Norma Risma ke Mantan Suami yang Selingkuhi Ibunya: Aku yang Disakitin, Aku yang Mohon-mohon

BACA JUGA:Tahun Baru, Harga Minyak Mentah Dunia Mengalami Penurunan, BBM Naik atau Turun? Coba Kita Lihat Kurs Rupiah

"Sejauh ini ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ishak Juarsa (47) warga karang agung baturaja selaku pemodal dan Haris Arfian (26) warga karang agung baturaja selaku supir mobil," terangnya. 

Sementara tiga lainnya masih ditetapkan sebagai saksi yakni Abid Faturahman (26), Eca Chandra (26) dan Iyas Maulana (24) yang semuanya merupakan warga baturaja. 

"Yang ada di TKP yakni tiga orang saksi ini dan tersangka Haris selaku sopir mobil, sementara Ishah Juarsa selaku pemilik modal ditangkap setelah dibujuk untuk datang," bebernya. 

Lanjutnya, para tersangka terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 09 UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. 

BACA JUGA:Jeritan Hati Norma Risma ke Mantan Suami yang Selingkuhi Ibunya: Aku yang Disakitin, Aku yang Mohon-mohon

Sumber: