Ketua KPU Kota Bandung Dicopot, Ada Apa? ini Kata Ketua KPU Jabar

Ketua KPU Kota Bandung Dicopot, Ada Apa? ini Kata Ketua KPU Jabar

Wenti Frihadianti. foto: kompas.com--

BANDUNG, oganilir.co - Konflik internal terjadi di tubuh KPU Kota Bandung. Wenti Frihadianti yang selama ini menjabat sebagai Ketua KPU Kota Bandung, digeser posisinya sebagai komisioner atau anggota. 

Penggantian ketua KPU Kota Bandung itu dilakukan melalui rapat pleno. Wenti bertukar posisi dengan Khoirul Anam Gumilar Winata yang sebelumnya menjabat sebagai komisioner. Wenti menjelaskan, dia diberhentikan dan digeser ke posisi komisioner atas kesepakatan di internal komisioner KPU Kota Bandung.

"Saya sudah menjalankan tugas secara profesional sebagai ketua sesuai tupoksi dan regulasi. Kini di internal komisioner KPU Kota dilakukan pergeseran yang sudah disetujui," kata Wenti saat ditemui di KPU Kota Bandung, Ahad 22 September 2024.

BACA JUGA:KPU Sumsel Curi Start Tahapan Pilkada

Dia membenarkan ada dinamika di internal KPU yang menyebabkan dia diberhentikan. "Pergeseran ini atas dasar keputusan tersebut. Secara kinerja dengan komposisi sebelumnya sudah baik. Meski ada dinamika, tapi itu hal wajar terjadi di lembaga publik. Saya menghormati putusannya pergeseran yang dikeluarkan KPU RI," ujarnya.

Wenti mengatakan, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020, pergeseran bisa dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja kelembagaan KPU Kota Bandung.

Dia memastikan tahapan Pilkada Kota Bandung tidak akan terganggu akibat pemberhentian dan pergantian jabatan.  "Ini sudah jadi keputusan organisasi dan saya akan menjalankan itu untuk menjunjung nilai demokrasi. Meskipun terjadi pergeseran, kami akan tetap fokus melaksanakan seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kota Bandung," kata dia.

BACA JUGA:Gelar Media Gathering, KPU Sumsel Perkuat Sinergitas Bersama Media Dalam Sukseskan Pemilihan Serentak 2024

Pemberhentian Wenti berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1348 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, periode 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2024. Pada SK tersebut, KPU memutuskan memberhentikan Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Periode 2023-2028.

KPU RI menetapkan Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua KPU Kota Bandung periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan KPU Kota Bandung 2023-2028.

Sementara, Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni, menyatakan, kebijakan memberhenikan Wenti merupakan keputusan dari KPU RI.  Ummi mengaku tidak mengetahui pasti alasan penggantian Wenti.

BACA JUGA:Letak Geografis Jauh, KPU OKI Tambah TPS

"Betul diganti, itu kewenangan KPU RI bukan provinsi," ujar dia kepada awak media di sela-sela rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Holiday Inn, Jl Dr Djunjunan, Kota Bandung, Ahad (22/9/2024).

 

Sumber: