Luar Biasa, Perbuatan WNA China Menambang Emas Ilegal Rugikan Negara Rp1 Triliun

Luar Biasa, Perbuatan WNA China Menambang Emas Ilegal Rugikan Negara Rp1 Triliun

Penambangan emas ilegal di Ketapang. foto: antara--

KETAPANG, oganilir.co - Seorang warga negara asing asal China berinisial YH harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat karena terlibat kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang. Terdakwa YH sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024 lalu.

Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian ESDM, Kamis (26/9/2024), perbuatan YH membuat negara rugi hingga triliunan rupiah. Angka itu dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas akibat penambangan ilegal.

Bagi Anda yang penasaran terhadap perbuatan YH, berikut 3 fakta WNA China melakukan penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat.

1. 774 Kg Emas Diembat, RI Rugi Rp1,02 Triliun

BACA JUGA:Rafanael-Rina Raih Emas Tunggal Putra dan Putri Tenis Meja PON Aceh-Sumut 2024

Nilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, mencapai Rp.1,02 triliun. Seperti diungkap pada persidangan, kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg

Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

Dari fakta persidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

2. Modus Pelaku Embat Emas 774 kg

BACA JUGA:Ganda Tenis Meja PON Aceh-Sumut 2024: DKI-Jatim Berbagi Emas

Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.

Dari hasil penyelidikian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3. Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

3. Penjara dan Denda

Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain.

Sumber: