Luar Biasa, Perbuatan WNA China Menambang Emas Ilegal Rugikan Negara Rp1 Triliun

Luar Biasa, Perbuatan WNA China Menambang Emas Ilegal Rugikan Negara Rp1 Triliun

Penambangan emas ilegal di Ketapang. foto: antara--

Sidang selanjutnya akan dilakukan enam tahap sidang, yaitu saksi dari pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitor), pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pleidool), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan(replik dan dupplik), dan terakhir siding pembacaan putusan.

 

Sumber: