Tak Netral, Kades Pulau Gemantung Dilaporkan ke Bawaslu
Tim Advokasi dan Hukum paslon MURI membuat laporan ke Bawaslu OKI.--
KAYUAGUNG, oganilir.co - Terkait adanya dugaan ketidaknetralan pemilu yang dilakukan oknum Kades Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), relawan Kawan Muchendi (KM) didampingi Tim Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Muchendi Mahzareki-Supriyanto (MURI) membuat laporan ke Bawaslu OKI.
Relawan KM, Agus Hermansyah Wibowo mengungkapkan, pihaknya datang ke Bawaslu OKI karena ada dugaan terkait pelanggaran netralitas Pulau Gemantung yang mendukung paslon Dja’far Shodiq-Abdiyanto (JADI) pada suatu acara. Saat itu oknum Kades Pulau Gemantung menunjukkan satu jari yang didapat dari sumber story akun FB. @Abdul Hakim.
"Kami temukan pelanggaran ini dari akun story Facebook @Abdul hakim Rabu (23/10)," kata Agus, Kamis 24 Oktober 2024.
BACA JUGA:JADI Terima Rekomendasi B1 KWK PKB, Siap Menuju Pilkada OKI
Sementara itu, Ketua Badan Advokasi Hukum MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH, CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law firm melalui, Feri Apriansyah, SH mengatakan, terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Pulau Gemantung, pihaknya meminta Bawaslu dapat melakukan tindaklanjut sehingga oknum yang dilaporkan ditindak tegas soal netralitas kades sebagai pejabat desa.
"Kami juga akan melayangkan surat ke pihak Inspektorat OKI terhadap kejadian ini," ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin, sudah menerima laporan dugaan oknum Kades Pulau Gemantung yang tidak netral dalam pilkada dan pihaknya akan segera mempelajari laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
Sumber: