Resah dan Gelisah, Kapan Pol PP Honorer Diangkat Jadi PNS ?

Resah dan Gelisah, Kapan Pol PP Honorer Diangkat Jadi PNS ?

--

Tahun 2023 ini nasib sepertinya belum berpihak kepada tenaga honorer polisi pamong praja (Pol PP) .

 

Selama lima tahun terakhir tidak ada formasi CPNS untuk Pol PP, padahal amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 mengatakan mereka yang memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS.

 

Pasal 1 Ayat 2 PP 16 Tahun 2018 mengatakan polisi pamong praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemda yang diduduki PNS.

BACA JUGA:Petani Sawit Makin Tajir. Harga TBS Sentuh Rp 2.600

Mereka diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat

 

"Lalu, kapan Pol PP bisa diangkat menjadi ASN? Ingat amanat UU Pemda Pak Menteri Dalam Negeri dan MenPAN-RB," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto .

 

Kemendagri, lanjutnya, secara teknis sebagai penanggung jawab birokrasi. Salah satu institusi yang berada dalam kewenangannya, yaitu dirjen Satuan Pol PP seharusnya bertanggung jawab atas penyelesaian dan pengangkatan honorer Pol PP menjadi PNS.

BACA JUGA:Baik Banget Pemerintah Ya. Ini Daftar Bansos Yang Cair Tahun 2023, PKH, BPNT, PIP, PIP Kemenag Dan KIS

Pol PP ini, tegasnya, tidak bisa diangkat menjadi PPPK, karena dalam UU Pemda maupun PP Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan PNS.

 

Sumber: