Bayar Rp10 Ribu Usai Remas Payudara Pemilik Warung, Pelaku Bilang Cuma Main Main
Foto pelaku pelecehan --
LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Pria setengah baya asal kota Lubuklinggau, diciduk polisi gegara remas payudara pemilik warung, dengan modus menumpang mengecas HP.
Tak terima dilecehkan pelaku, korban melaporkan kejadian itu ke polisi untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Aksi cabul Arifin (55) warga Dusun IV Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, berakhir dijeruji besi setelah pelaku diciduk tim macan Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengkonfirmasi Rabu (30/10) jika pelaku sudah diamankan di Polres Lubuklinggau setelah adanya delik laporan korban.
BACA JUGA:Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibowo Cek Situasi Keamanan dan Kesehatan Tahanan
Informasi dari kepolisian kejadian cabul itu berlangsung Sabtu (26/10) sekira pukul 15.00 wib, saat itu korban yakni Nike Sukmawati (30) tengah membantu menjaga warung milik mertua korban yang berada di Jalan Patimura, RT 07, Kelurahab Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Lalu datanglah pelaku, Arifin yang awalnya datang dengan modus mengecas HP di warung yang dijaga oleh korban. Mungkin terpincut dengan paras dan kemolekan tubuh korban, sehingga timbul niat cabul dari pelaku.
Arifin melancarkan aksi dengan motif pendekatan emosional dan rasional, dia meminta Nike mengambil kerupuk dan memberikan kerupuk itu ke anaknya yang berusia tahun, seoalah olah baik namun terselimuti niat teraelubung.
Usai memberikan perhatian lebih terhadap korban yang tengah menjaga warung, pelaku mulai melancarkan aksi kedua dari jarak 30cm tersangka yang berada didepan korban langsung mengarahkan tangan kanannya dan memegang dada korban dibagian sebelah kanan dan mengenai payudara korban.
BACA JUGA:Mobil Maung Pindad Bakal Laris Manis, ini Penyebabnya
Hal tersebut membuat korban terkejut, kemudian tersangka mengatakan "Maaf Min Main" ujarnya. Namun reaksi korban yang diharapan oleh pelaku tak sesuai ekspetasi.
Kemudian tersangka memberikan Uang sebanyak Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) kepada korban, namun korban tidak Terima. Situasi itu membuat pelaku kalang kabut dan langsung kabur meninggalkan lokasi.
"Korban melaporkan kejadian itu Sabtu tanggal 26, tersangkanya ditangkap Minggu tanggal 27 oktober," jelas AKP Hendrawan didampingi kanit PPA Aiptu Dibya dan KBO Reskrim Iptu Suroso.
Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP mengenai aksi pencabulan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun Penjara. "Tersangka sudah kita tangkap, karena dikhawatirkan mempersulirlt jalan pemeriksaan dan lainnya," tegas AKP Hendrawan.
Sumber: