Tak Netral, Perangkat Desa Rimba Samak, Dilaporkan Paslon MURI ke Bawaslu OKI
Ali Oktavianto melaporkan ketidaknetralan perangkat desa Rimba Samak ke Bawaslu OKI, Rabu 6 November 2024.--
KAYUAGUNG, oganilir.co – Warga Desa Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ali Oktavianto melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pilkada OKI 2024, ke Bawaslu OKI.
Kedatangan Ali Oktavianto tersebut didampingi Tim Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Muchendi Mahzareki-Supriyanto (MURI).
Di hadapan staf Bawaslu OKI yang menerima laporan, Ali menyertakan bukti-bukti berupa print out screenshoot foto dari media sosial (medsos) TikTok sebanyak tiga lembar.
“Atas laporan ini, kami sebagai warga meminta pihak Bawaslu OKI untuk segera memproses dugaan pelanggaran dari oknum kepala desa tersebut, yang terlibat praktik politik praktis,” kata Ali dibincangi usai keluar dari Kantor Bawaslu OKI Rabu 6 November 2024 pagi.
BACA JUGA:Buka Posko Pengaduan, Tim Badan Hukum Advokasi Siap Antisipasi Pelanggaran di Pilkada OKI
Sementara, Ketua Badan Advokasi Hukum MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH, CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law firm melalui, Feri Apriansyah, SH menyampaikan, pihaknya mendampingi warga terkait adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan perangkat desa pada Desa Rimba Samak, Kecamatan Pangkalan Lampam.
“Kami mendampingi saudara Ali yang menemukan postingan di medsos TikTok pada akun @Tono PlafonPVC, yang menampilkan sejumlah komentar, yang salah satu komentar dari akun @Azlan,” ujar dia.
Pada komenter tersebut, Azlan mengomentari ‘secara pemerintah saya netral tp secara pribadi saya ttp dukung pak Abdiyanto apa yang salah, tunjukan akun aslimu’.
BACA JUGA:JADI Terima Rekomendasi B1 KWK PKB, Siap Menuju Pilkada OKI
Dari komentar tersebut, sambung Feri, perbuatan yang dibuat akun @Azlan ini tidak netral serta terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon yakni, pasangan calon nomor urut 01.
“Hal ini sudah melanggar Pasal 70 huruf c, keterlibatan kepala desa dan jajarannya yang dilarang mendukung salah satu pasangan calon. Ini ada sanksi pidananya,” tandas dia.
Sumber: