3 Kasus Ditangani Kejari OKI Berakhir Restoratif Justice, Apa Saja?

3 Kasus Ditangani Kejari OKI Berakhir Restoratif Justice, Apa Saja?

Jajaran Kejari OKI.--

KAYUAGUNG, oganilir.co - Setelah melalui proses yang melibatkan ekspose kasus ke Kejaksaan Tinggi Sumsel hingga Kejagung, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI melaksanakan Restoratif Justice (RJ) pada tiga perkara pidana yang melibatkan tersangka Muhammad Alwi bin Edi Sunardi, Ahmad Yani alias Sultan bin Baharudin dan Husna binti Ahmad. 

Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intel Alex Akbar mengatakan, surat tersebut diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum kepada para tersangka di Rumah Restoratif Kejaksaan Negeri OKI.

"Penerapan RJ dalam tiga perkara ini memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Rabu (13/11)," kata Alex Akbar, Kamis 14 November 2024.

BACA JUGA:Lahan SMKN 3 Kayuagung Digugat, JPN Kejari OKI Pasang Plang

Restoratif Justice diterapkan pada kasus pertama, dengan tersangka Muhammad Alwi yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, yang diancam hukuman penjara paling lama empat tahun. 

Kasus kedua melibatkan Ahmad Yani yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. 

Kasus ketiga menjerat Husna binti Ahmad, yang melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan ringan, yang diancam pidana paling lama dua tahun dan delapan bulan penjara.

"Langkah RJ ini dimulai sejak Kejari OKI mengajukan ekspose perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Jumat, 8 November 2024, melalui konferensi video Rabu (13/11)," jelas Alex.

BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti, ini Rinciannya

Usulan ini kemudian disetujui untuk diajukan ke Kejaksaan Agung. Pada Senin, 11 November 2024, ekspose kasus dilakukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan disetujui untuk dilaksanakan RJ.

Dimana tersangka belum pernah dipidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan korban, kerugian di bawah Rp2,5 juta  serta respons positif dari masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan asas ultimatum remidium dalam hukum pidana, yang menempatkan pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. 

Dengan RJ para tersangka diharapkan dapat mengintrospeksi diri dan kembali diterima di tengah masyarakat, membawa harmoni dan mendorong pemulihan di antara pihak yang terlibat.

 

Sumber: