Ditahan KPK, Gubernur Bengkulu Pede Menangi Pilkada
Rohidin Mersyah (kanan). --
JAKARTA, oganilir.co - Terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak membuat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah keder.
Mantan wakil gubernur pasangan Ridwan Mukti ini bahkan percaya diri akan memenangkan kontestasi Pilkada 2024. Meski memang dirinya kini menjadi tahanan KPK.
Rohidin Mersyah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, pada Sabtu (23/11).
"Saya percaya betul Ibu Meriani adalah wanita tangguh, wanita kuat, wanita hebat. Dia akan mampu mengkonsolidasi bahwa Romer insya Allah pasti menang," kata Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 25 November 2024 dini hari.
BACA JUGA:Pengembangan Kasus OTT di Bengkulu, KPK Tetapkan Gubernur dan Orang Dekatnya Sebagai Tersangka
Karena itu, dia meminta para pendukungnya untuk tetap solid menjaga kondusivitas Pilkada Bengkulu 2024. Ia menyatakan, dirinya akan menghadapi persoalan di KPK dengan penuh tanggung jawab.
"Karena kekuatan kita semakin kuat, semakin solid. Saya pesankan kepada seluruh tim Romer untuk turun bergerilya menyatukan kekuatan merapatkan barisan, jaga soliditas. Saya yakin betul kita pasti menang, dan saya sangat kuat menghadapi persoalan ini," ucap Rohidin.
"Bagi saya ini hal yang biasa dalam sebuah proses politik dan saya sangat menghargai semuanya," ujarnya.
Dia mengimbau kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan aksi anarkis. Ia meyakini, Pilkada Bengkulu 2024 akan berjalan baik dan lancar.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Gantung Diri di Lubuklinggau, Apa Penyebabnya?
"Yakinkan Pilkada akan tetap berjalan dengan baik gunakan hak suara kalian dengan baik," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohidin menyandang status tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (23/11).
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC).
KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai total Rp7 miliar dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu diduga untuk pemenangan kebutuhan Rohidin Mersyah dalam Pilkada Bengkulu 2024.
Sumber: