Asyik ! UMK Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025 Akan Dinaikkan 6,5 Persen

Asyik ! UMK Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025 Akan Dinaikkan 6,5 Persen

UMK Ogan Ilir akan mengikuti UMP, naik 6,5 persen--

OGANILIR.CO- Karena Kabupaten Ogan Ilir sampai saat ini belum ada Dewan Pengupahan Daerah (DPD), maka acuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).

Nah baru-baru ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

Berdasarkan pengumuman yang telah disampaikan Presiden Prabowo  bahwa kenaikan UMP untuk tahun 2025 yakni sebesar 6,5 persen. 

BACA JUGA:Ini UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Sumsel

Dengan adanya pengumuman resmi tersebut, maka UMK Ogan Ilir bakal dinaikkan sebesar 6,5 persen dari UMP sebelumnya.

Diketahui UMP 2024 hanya Rp 3.456.874, maka 2025 nanti akan menjadi Rp 3.681.570,81. lumayan Kan !

Menurut Presiden Prabowo, kenaikan UMP di tahun 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli para pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

BACA JUGA:Kembali Digelar, Bazar UMKM BRILiaN Bantu Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha

Kenaikan UMP untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen ini, setelah melalui rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih
Presiden Prabowo menyebutkan, bahwa Menakar telah mengusulkan untuk meningkatkan kenaikan upah minimum hanya sebesar 6 persen.

"Namun setelah Kami bahas bersama dengan pimpinan buruh, diambillah keputusan untuk menaikan upah minimum sebesar 6,5 persen," ujarnya. 

Sementara itu, terkait kenaikan upah sektoral di setiap provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, harus ditentukan oleh dewan pengupahan daerah. 

BACA JUGA:UMK Banyuasin Naik 1,60 Persen, Serikat Buruh Tegas Menolak

"Untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten," katanya.

Usai mengumumkan kenaikan UMP tahun 2025, Presiden Prabowo menambahkan, Menaker akan membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, kebijakan kenaikan upah minimum di 2025 itu memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha (Sid)

Sumber: