Saat Ditangkap Pengedar Shabu, Ada Catatan Utang Narkotika Para Pelanggannya

Saat Ditangkap Pengedar Shabu, Ada Catatan Utang Narkotika Para Pelanggannya

dua pengedar sabu ditangkap--

OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Tersangka yang satu ini saat ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, tidak hanya 6 barang bukti shabu yang disita, tapi punya catatan utang narkotika terhadap “Pelanggannya”.

Tersangka ini bernama Yuli Andani Candra , warga Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat kabuoaten Ogan Ilir . Dia ditangkap pada 24 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 Wib dikediamannya sendiri.

Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Vita Indrawati saat melakukan rilis , Selasa 31 Januari 2023 mengatakan, Tersangka Yuli ditangkap, lantaran menjadi pengedar narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana Tersangka yang namanya mirip perempuan ini,  dilakukan penggeledahan dikediamannya , dan ditemukan sebanyak 6 paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,88 gram di dalam sebuah kotak rokok merk SEVEN, dan sebuah buku catatan utang narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas meja di ruang tamu tepatnya di depan pelaku duduk.

BACA JUGA:Iseng-Iseng Simpan 24 Paket Narkotika di Kotak Obat “GASTROPIN”

BACA JUGA:Petugas Amankan 27 Paket Sabu Dalam Kotak Jam Tangan Dari Pria Pengangguran

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian pelaku dan berhasil menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang 25 cm yang di temukan di selipan pinggang sebelah kiri Pelaku

Dan sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam dan bersarung lakban warna hitam dengan panjang 17 cm yang di temukan di selipan pinggang sebelah kanan pelaku.

Petugas kembali melakukan pemeriksaan kembali di dalam dan di luar rumah pelaku dan menemukan sebuah timbangan digital warna silver dan sebuah alat hisap shabu (bong) beserta pipet yang ditemukan di teras belakang rumah pelaku, tepatnya di depan kamar mandi.

Anggota sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menemukan sebuah kaleng bekas wadah roti "KHONG GUAN BISCUITS" yang di dalamnya berisikan sebuah pirek kaca, se buah sekop plastic, korek api gas warna kuning, 3 buah potongan pipet, 1 buah jarum, 10  bungkus Plastik Klip Bening Kosong, 1 buah timbangan digital kecil warna silver.

BACA JUGA:Pedagang Sayur dan Seseran Sabu di Lubuklinggau Ini Cukup Licin, Berapa Kali Lolos dari Penangkapan Petugas

BACA JUGA:Sabu Rasa Kutang Ala Upek Sebah, Janda yang Mengaku Kapok Punya Suami Pecandu, tapi Kini Populer Jadi Kurir

Puluhan barang bukti (BB) disita petugas dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.

Selain Tersangka Yuli yang berhasil ditangkap, petugas juga berhasil menangkap dilokasi yang berbeda, yakni Tersangka Dedi Aryadi (20 tahun).

Pria yang hanya mengeyam pendidikan kelas II SD ini  tinggal di Dusun V Rt.10 Kelurahan Tanjung Raja Selatan Kecamatan  Tanjung Raja Kabupaten  Ogan Ilir.

Dari tangan Tersangka Dedi, petugas menyita 1 Palstik Asoy Warna Hitam yang didalamnya berisikan 29 Butir Narkotika jenis Extcay warna Ungu berlogo Gorila dengan berat Brutto 11,74 Gram. 

BACA JUGA:2 Oknum TNI di Sumut Ditangkap Tim Mabes Polri, Barang Buktinya Banyak, 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi

Lalu 1 Klip Bening yang didalamnya berisikan 3 Kapsul Narkotika jenis Extcay warna Merah Dengan Berat Brutto 2,10  Gram, 1 Perangkat alat hisab shabu (Bong) lengkap dengan pipet Palstik dan jarum. 1 Bal Plastik Klip bening kosong, 1 Handphone merk OPPO Warna Unggu (sid)

Sumber: