Pelaksanaan Fiktif Tapi Tetap Cair

Pelaksanaan Fiktif Tapi Tetap Cair

--

BANYUASIN, oganilir.co - Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan Romansyah mantan kepala desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Banyuasin tersangka Tindak Pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.

Usai itu, RO langsung di tahan selama hari kedepan untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Palembang guna dilakukan penuntutan.

"Usai kita tetapkan dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,"kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, Raymund Hardianto Sihotang SH MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, H. Giovani SH MH, saat press release di aula Kejaksaan Negeri Banyuasin, Senin 9 Desember 2024.

Tersangka sendiri yaitu melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.769.890.221,90.

BACA JUGA:Bantu Masyarakat, Polsek Air Sugihan Distribusikan Air Bersih

BACA JUGA:Kukuhkan Forum Pembauran dan Forum Kewaspadaan Masyarakat, Ini Harapan Pemda dan Kesbangpol OKI

Dengan modusnya kegiatan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun anggaran 2021, ada yang tidak dilaksanakan oleh tersangka.

Namun dilakukan realisasi pencairan, selain itu juga ditemukan kegiatan yang dilaksanakan namun terjadi kemahalan harga.

"Akibatnya negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah,"terangnya.

Atas perbuatan tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Kunjungi Desa Sungai Sodong, Dinginkan Ketegangan Masyarakat dengan Perusahaan

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Banyuasin Kantongi Nama Tersangka Korupsi Dana Pengambilan Uji Sampel Laboratorium

Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undar Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: