Pesantren Di Ogan Ilir Akan Lebih Diperhatikan, DPRD Ogan Ilir Setujui Raperda Pesantren

Pesantren Di Ogan Ilir Akan Lebih Diperhatikan, DPRD Ogan Ilir Setujui  Raperda Pesantren

Perda Pesantren disetujui dan disahkan--

OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pondok Pesantren akhirnya selesai juga dibahas. Para anggota DPRD Ogan Ilir sepakat dan menyetujui Raperda Pesantren untuk dijadikan perda.

Demikian hasil sidang paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS SH, dengan agenda pembahasan Raperda Atas Inisiatif DPRD Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023, pada pembicaraan tingkat kedua penyampaian laporan pansus DPRD  Ogan Ilir, berlangsung , Selasa 7 Februari 2023.

Usai disetujui,  dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan Pendapat akhir Bupati Ogan Ilir, yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) H Ardani SH MH.

BACA JUGA:Raperda Pesantren Terus Dibahas DPRD Ogan Ilir, Pemkab Ogan Ilir Inginkan Pendidikan Lebih Terarah

Dalam pembahasan sebelumnya menyebutkan,  keberadaan Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, bakal mendapatkan pasilitas dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

      Karena DPRD Ogan Ilir bersama Pemerintah Ogan Ilir tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Pembahasan sendiri dimulai Selasa 10 Januari 2023 hingga akhirnya Selasa 7 Februari Raperda tersebut clear dilakukan pembahasan.

BACA JUGA:Santri Tewas Dianiaya, Begini Penjelasan Pondok Pesantren Gontor

Seperti disampaikan Ketua Pembentukan Raperda anggota DPRD Ogan Ilir Rizal Mustofa mengatakan, untuk mewujudkan cita-cita bangsa yakni baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur , dimana pemerintah harus hadir ditengah-tengah pondok pesantren .

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, dibahas raperda pesantren ini,  pertimbangannya selama ini belum ada Perda yang mengatur Pondok Pesantren.

  "Ogan ilir inikan, kota santri, pondok pesantren banyak sekali, sehingga perlu diperhatikan dan pemerintah harus hadir ditengah-tengah pesantren"kata Rizal Mustofa.

BACA JUGA:Pembunuh Mayat dalam Kubangan Lumpur OKI Tertangkap, Pelaku Kabur dan Bersembunyi di Pesantren Karawang Jabar

  Untuk memberikan perhatian dengan pasilitasi yang diberikan kepada pesantren, tentu perlu adanya payung hukum" Kalau sudah ada payung hukum, tentu perhatian pemerintah kepada pesantren bisa direalisasikan, selama ini bantuan yang diberikan sifatnya hibah, sehingga kurang maksimal"katanya.

Apalagi salah satu peran dan fungsi pesantren, selain sebagai fungsi pendidikan, dakwah juga berperan sebagai pemberdayaan masyarakat.

Sumber: