Kasasi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditolak Mahkamah Agung

Kasasi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditolak Mahkamah Agung

Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin (foto Dok)--

PALEMBANG, OGANILIR.CO- Sepertinya langkah hukum untuk meminta keadilan ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin atas kasus yang menjeratnya , mentok  ditingkat MA.

Sebab Kasasi yang diajukan ke MA oleh JPU Kajati  dan Alex  Noerdin ditolak MA. Alex Noerdin  sendiri  terjerat kasus tipikor dana hibah dan jual beli Gas PDPDE Sumsel.

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alex Noerdin, Ridho Junaidi SH MH kepada awak media membenarkan informasi tersebut mengenai ditolaknya Kliennya ditolak oleh MA.

“Kami dari kuasa hukum atas nama klien kami Alex Noerdin sudah menerima  petikan putusan kasasi  dari Mahkamah Agung (MA),’’kata Ridho Junaidi.

BACA JUGA:Sulton Batal Bebas, Jaksa Ajukan Upaya Kasasi ke Mahkamah Agung, Putusan Akhirnya Berubah Jadi Hukuman Mati

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Bibit Karet OKI Divonis Bebas, Jaksa Kasasi, Pengacara Siap Keluarkan Kliennya dari Tahanan

Meski  sudah menerima petikan putusan kata Ridho Junaidi, namun pihaknya belum menerima salisan putusan secara lengkah,’’Jadi Kami masih menunggu salinan putusan secara lengkap dari MA,’’ujarnya.

Atas ditolaknya Kasasi tersebut, tentu pihaknya akan menghormati putusan  hakum tersebut,’’Kami akan menghormati putusan hakim atas ditolaknya upaya hukum kasasi yang dilakukan klien kami Bapak Alex Noerdin,’’katanya 

Upaya lainnya lanjut Ridho Junaidi, pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dahlu dengan Pak Alex Noerdin,’’Kemungkinan besar, Kami akan mengajukan Peninauan Kembali (PK) , tapi setelah kami berkoordinasi dengan Pak Alex Noerdin terlebih dahulu,’’lanjutnya 

Terpisah,  Sahlan Effendi Humas Pengadilan Negeri (PN)  Palembang, juga membenarkan  adanya  putusan kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung. “Memang benar, Kami juga sudah menerima petikan putusannya, hanya saja kami belum menerima  salinan putusannya, ”ujar  Sahlan.

BACA JUGA:Jaksa Lawan Putusan Banding yang Mengurangi Hukuman Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin

BACA JUGA:Hukuman Alex Noerdin Berkurang 3 Tahun, Belum Jelas Pertimbangan Pengadilan Tinggi Apa?

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengayatakan, akan  menghormati keputusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dan selanjutnya akan menjalankan sesuai putusan MA.

“Langkah selanjutkan tentu melakukan eksekusi sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Tapi terhadap terdakwa masih mempunyai peluang untuk melakukan PK,’’jelas Radyan.

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)  Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Terdakwa Alex Noerdin.

Alex Noerdin sendiri  terjerat kasus tipikor dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Jual beli Gas PDPDE Sumsel.

Namun ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan mengabulkan permohonan banding Terdakwa dengan pidana  selama 9 tahun penjara (**)

 

Sumber: