Pelaku Curanmor di Muara Rupit Tertangkap Lagi Pesta Narkoba

Pelaku Curanmor di Muara Rupit Tertangkap Lagi Pesta Narkoba

--

Muara Rupit, oganilir.co – Tim Anak Beruang Unit Reskrim Polsek Muara Rupit menangkap seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor), Jumat 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku berinisial Wiranda (27), seorang sopir asal Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ditangkap setelah tiga bulan menjadi buronan polisi.

Informasi dihimpun, Kasus ini bermula Senin, 16 September 2024. Korban, Hirawan (35), warga Dusun 1 Desa Beringin Sakti, Kecamatan Rawas Ilir, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi B 6180 VEL.

Motor korban hilang di depan sebuah toko di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit. Hirawan mengaku motornya hilang saat sedang berbelanja, dan dia menderita kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Selanjutnya dia membuat laporan polisi, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa rekaman CCTV. Namun, identitas pelaku belum diketahui

10 Desember 2024, korban melaporkan keberadaan motor miliknya terpantau di kawasan SP3 Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani mengintruksikan Kapolsek Muara Rupit, IPTU Dheny Satrya, mendatangi lokasi.

Setelah diselidiki polisi menemukan sepeda motor tersebut di rumah seorang warga. Berdasarkan pengakuan warga, motor itu dia beli dari Wiranda warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara

Barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Muara Rupit sebagai barang bukti. Jumat, 13 Desember 2024. Tersangka Wiranda diketahui sedang berpesta narkoba di Desa Pantai. 

Tim Polsek Muara Rupit yang dipimpin langsung oleh IPTU Dheny Satrya menangkap pelaku pukul 13.00 WIB. Meski sempat melawan, pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya telah mencuri dan menjual motor korban.   

Dalam interogasi, tersangka Wiranda mengakui aksi pencurian dilakukan bersama rekannya, Deka, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wiranda juga mengakui bahwa uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli narkoba. Selain sepeda motor korban, tersangka diduga terlibat dalam lima aksi pencurian lainnya di Kecamatan Rupit.

Kapolsek Muara Rupit menegaskan pihaknya berupaya mengejar Deka dan akan memperkuat pemberantasan jaringan narkoba yang melibatkan pelaku kejahatan lainnya.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Muara Rupit. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui tindak kejahata,” ujar IPTU Dheny Satrya.

Sumber: