2 Kurir Sabu Ditangkap Polres Lubuklinggau, BB Diamankan 81 Gram

2 Kurir Sabu Ditangkap Polres Lubuklinggau, BB Diamankan 81 Gram

Tersangka Ary Susanti dan Roni beserta barang bukti sabu.--

LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau kembali menggagalkan peredaran 81,85 gram sabu.

Operasi penangkapan berlangsung Sabtu (14/12) sekitar pukul 23.35 WIB. Dua tersangka, Ary Susanti (41) dan Roni Alpandi (23) ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhan, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Nopera EJ Putra mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua bandar sabu tersebut berawal informasi dari warga mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah perbatasan Lubuklinggau-Kabupaten Mura, lalu dilakukan penyelidikan.

Dia memimpin langsung operasi yang melibatkan Kanit Idik 2 Ipda Prayitno dan anggota Opsnal untuk melakukan penyergapan di lokasi yang diinfokan. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.35 WIB di Jalan Raya Tugumulyo, Kelurahan Simpang Periuk, Lubuklinggau Selatan II.

BACA JUGA:Drama Penangkapan Bandar Sabu Banyuasin, Polisi Sempat Diteriaki Serbu oleh Keluarga

"Dari tangan tersangka, Ary Susanti (41) jenis kelamin perempuan, kami menyita satu unit kendaraan Suzuki Swift warna putih bernomor polisi F 1360 BF. Berdasarkan interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut berada pada rekannya, Roni Alpandi," jelas Nopera.

Selanjutnya, Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap Roni Alpandi di Jl Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau Utara II. Setelah penggeledahan, ditemukan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Barang haram itu disimpan di dalam dompet bermotif kotak-kotak yang dibungkus kantong plastik hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa mereka bertugas sebagai kurir. Narkotika yang mereka bawa ke Lubuklinggau rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

BACA JUGA:Dua Kurir Berhasil Diamankan, Buang Barang Bukti Sabu di Bawah Batang Karet

"Keduanya mengaku bekerja sebagai pengedar. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ujarnya.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 81,85 gram sabu yang dikemas dalam tiga plastik klip, 1 kantong plastik hitam, 1 dompet bermotif kotak-kotak, dan 1 unit kendaraan Suzuki Swift warna putih.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/58/XII/2024/SPKT-SATRESNARKOBA/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 15 Desember 2024. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:2 Pengedar Sabu Lubuklinggau Ditangkap

Polres Lubuklinggau telah mengambil sejumlah tindakan untuk proses hukum lebih lanjut, antara lain, Mengamankan tersangka dan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, Memeriksa saksi dan tersangka, Mengirim barang bukti ke Labfor Polda Sumsel, serta, melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, tes urine terhadap tersangka juga akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Sumber: