Spesialis Perampok Bersenpi di Mura Ditangkap Tim Landak
Tersangka Akino.--
"Kami sudah mengantongi laporan polisi terkait aksi-aksi curas ini. Saat ini kami masih mengejar rekan tersangka yang berinisial LK," ungkap Ryan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Perampokan di PN Kayuagung, Saksi Kunci Mengaku Sebagai Terdakwa
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Sumber: