Bali Jadi Surga WNA Overstay, Buktinya WNA Spanyol Hampir 4 Tahun Menetap
FBC (kanan) saat dideportasi di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Jumat 20 Desember 2024. foto: istimewa--
DENPASAR, oganilir.co - Bali sepertinya menjadi surga bagi wisatawan asing untuk berlama-lama tinggal di Pulau Dewata itu dan tidak sadar jika visa sudah habis. Buktinya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial FBC harus dideportasi karena overstay tinggal di Bali/
Bule 55 tahun itu dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (20/12) dengan tujuan akhir Josep Tarradellas Barcelona-El Prat Airport. Bule Spanyol itu dideportasi keluar wilayah Indonesia setelah terbukti melakukan pelanggaran overstay selama lebih dari tiga tahun.
“Yang bersangkutan dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (21/12).
Gede Dudy Duwita mengatakan FBC pertama kali masuk Indonesia pada Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Saat itu, ia datang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 2 Mei 2021.
BACA JUGA:WNA Meksiko Penembak Bule Turki di Bali Ditangkap di Nganjuk, Perannya Vital
Namun, saat diamankan pada awal Desember 2024, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia tanpa memperbarui izin tinggal, yang menyebabkan dirinya mengalami overstay selama 1.316 hari atau kurang lebih tiga tahun.
Selama berada di Indonesia, FBC mengaku tinggal berpindah-pindah tempat, baik di Bali, Lombok, Saba, Gianyar, Canggu, Munggu, Ubud, dan Pemuteran.
Ia menghabiskan sebagian besar waktunya bekerja sebagai jurnalis dan penulis media daring untuk publikasi di Spanyol.
Selain itu, ia juga berencana untuk membangun bisnis di Bali, meski usaha tersebut tidak terwujud hingga saat ini. Namun, FBC diketahui tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi saat dilakukan pemeriksaan pada awal Desember 2024. Alasannya terkesan konyol, tidak ingat keberadaan paspornya.
BACA JUGA:Penembakan Bule Turki di Bali, Korban-Pelaku Terindikasi Anggota Gangster Internasional
FBC menjelaskan bahwa paspornya kemungkinan tidak dikembalikan setelah perpanjangan izin tinggal yang dilakukan melalui seorang agen. FBC mengakui bahwa ia mengetahui izin tinggalnya sudah habis, tetapi tidak berusaha untuk memperpanjangnya karena alasan finansial.
Gede Dudy Duwita menyampaikan bahwa FBC diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja ke Rudenim Denpasar pada 10 Desember 2024 untuk proses pendeportasian lebih lanjut. "Pelanggaran keimigrasian seperti overstay tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia," kata Gede Dudy Duwita.
Setelah didetensi selama 10 hari dan seluruh biaya tiket penerbangan disediakan oleh salah seorang temannya yang juga seorang WNA di Bali, pada 20 Desember 2024 FBC dideportasi. (lia/JPNN/dom)
Sumber: