Aturan Pencatatan Nikah Berubah, Calon Pengantin Wajib Tahu

Aturan Pencatatan Nikah Berubah, Calon Pengantin Wajib Tahu

Ilustrasi.--

JAKARTA, oganilir.co - Aturan melaksanakan pencatatan nikah bagi calon pengantin Muslim kembali berubah. Jika sebelumnya, calon pengantin yang akan pencatatan nikah harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Aturan tersebut kini berubah.

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan terbaru pencatatan nikah. Aturannya kembali ke yang lama. Yaitu masyarakat bisa melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja.

Dengan catatan harus mendapatkan persetujuan dari kepala KUA setempat. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 30/2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Di dalam pasal 16 peraturan tersebut ditulis akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.

Kemudian dilanjutkan, atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja.

BACA JUGA:Garuda Ngaret Terbangkan JCH, Kemenag Protes Keras

Peraturan tersebut merevisi ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PMA 22/2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Di dalam pasal 16 peraturan ini ditulis bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.

Kemudian dilanjutkan akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan. Di dalam pasal ini, tidak ada klausul yang berbunyi akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja.

Ketentuan di dalam PMA 22/2024 tersebut sempat viral dan membuat heboh masyarakat. Sejumlah postingan video di media sosial bermunculan. Seperti penjelasan dari seorang penghulu, bahwa mulai 1 Januari 2025 sudah tidak bisa lagi melakukan akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja.

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah di Sumsel Berbeda, Kemenag Sumsel Keluarkan Surat Edaran, Ini Rinciannya ?

Penghulu tersebut tidak salah, karena menggunakan landasan PMA 22/2024. Tetapi akhirnya Kemenag mengeluarkan peraturan terbaru yaitu PMA 30/2024.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan di dalam Pasal 16 ayat 2 PMA 30/2024 ditulis bahwa persetujuan pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja harus dengan persetujuan Kepala KUA atau PPN. Ketentuan ini untuk mengantisipasi jika Kepala KUA sedang berhalangan atau tidak ada di kantor.

Maka izin atau persetujuan pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja dapat dikeluarkan oleh PPN. Kamaruddin memastikan Kepala KUA atau PPN tidak boleh mempersulit permohonan persetujuan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja yang diajukan oleh pasangan catin. Apalagi ada biaya resmi yang lebih besar, ketika pencatatan nikah dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja.

BACA JUGA:Kemenag Kaji Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji

Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Madari menyambut baik adanya peraturan baru tersebut. Dia mengatakan sejatinya peraturan yang baru itu, kembali ke peraturan yang lama, sebelum ada PMA 22/2024. "Aturan mainnya dikembalikan ke yang lama," kata Madari seperti dilansir Jawapos.com.

Sumber: