Hakim Tak Sependapat dengan Tuntutan Jaksa, Terdakwa Pembawa 200 Butir Pil Ekstasi Divonis 14 Tahun Penjara
Suasana sidang vonis oleh Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus, yang diketuai Harun Yulianto terhadap terdakwa Hardani. foto : nanda/sumeks/oganilir.co--
BACA JUGA:Paket Pempek Campur Ratusan Ekstasi jadi Modus Baru Pengedar Narkoba di Rejang Lebong Bengkulu
Selanjutnya si pembeli pembeli yang merupakan anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran (under cover buy) menelpon terdakwa.
Terdakwa lantas mengajak calon pembeli menuju ke Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.
Setiba di tempat itu terdakwa menelpon Bambang (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil ekstasi tersebut di Desa Tanjung Raja Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Paket Pempek Campur Ratusan Ekstasi jadi Modus Baru Pengedar Narkoba di Rejang Lebong Bengkulu
Terdakwa kemudian menerima narkotika jenis ekstasi itu dari orang suruhan Bambang.
Kemudian terdakwa kembali ke desa Batu Ampar Baru dan masuk ke dalam mobil calon pembeli yang merupakan anggota polisi menyamar.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan terdakwa, polisi mendapatkan barang bukti 200 butir narkotika jenis ekstasi berbentuk tablet dengan berat 75,11 gram. (nsw)
Sumber: